Thursday, 20 June 2013

DESENTRALISASI DESA

DESENTRALISASI DAN OTONOMI TERHADAP DESA DITINJAU
DARI UU NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH


Tugas Ini Diajukan Guna Memenuhi Tugas Dalam Mata Kuliah
Hukum Pemerintahan Daerah

Disusun Oleh :

Rojikin
[10370005]

Dosen Pengampu:

Iswantoro SH,M.H

JINAYAH SIYASAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013

Secara etimologi kata desa berasal dari bahasa Sansekerta,  deca  yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis, desa atau village diartikan sebagai a groups of hauses or shops in a country area, smaller than a town. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
Desa menurut UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengartikan Desa sebagai berikut :Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 ayat 12).
Dalam pengertian Desa menurut UU nomor 32  tahun 2004 di atas sangat jelas sekali bahwa Desa merupakan Self Community yaitu komunitas yang mengatur dirinya sendiri. Dengan pemahaman bahwa Desa memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya  sesuai  dengan  kondisi  dan  sosial  budaya  setempat,  maka posisi Desa yang memiliki otonomi asli sangat strategis sehingga memerlukan perhatian yang seimbang terhadap penyelenggaraan Otonomi Daerah. Karena dengan Otonomi   Desa yang kuat akan mempengaruhi secara signifikan perwujudan Otonomi Daerah.
Desa   memiliki   wewenang   sesuai   yang   tertuang   dalam Pasal 206 UU No 32 tahun 2004  tentang Desa yakni:

a.   Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa
b.   Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
c.   Tugas   pembantuan   dari   pemerintah,   Pemerintah   Provinsi,   dan
Pemerintah Kabupaten/Kota.
d.   Urusan   pemerintahan   lainnya   yang   oleh   peraturan   perundang- undangan diserahkan kepada desa.

Tujuan pembentukan desa adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.
Dengan dimulai dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan landasan kuat bagi desa dalam mewujudkanDevelopment Community dimana desa tidak lagi sebagai level administrasi atau bawahan daerah tetapi sebaliknya sebagaiIndependent Community yaitu desa dan masyarakatnya berhak berbicara atas kepentingan masyarakat sendiri. Desa diberi kewenangan untuk mengatur  desanya  secara  mandiri  termasuk  bidang  sosial,  politik  dan ekonomi. Dengan adanya kemandirian ini diharapkan akan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam  pembangunan sosial dan politik.
Bagi desa, otonomi yang dimiliki berbeda dengan otonomi yang dimiliki oleh daerah propinsi maupun daerah kabupaten dan daerah kota. Otonomi yang dimiliki oleh desa adalah berdasarkan asal-usul dan adat istiadatnya, bukan berdasarkan penyerahan wewenang dari Pemerintah. Desa atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Landasan pemikiran yang perlu dikembangkan saat ini adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Otonomi desa merupakan hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa tersebut. Urusan pemerintahan berdasarkan asal-usul desa, urusan yang menjadi wewenang pemerintahan Kabupaten atau Kota diserahkan pengaturannya kepada desa.
Jadi,dapat disimpulkan dari Uraian diatas sudahlah jelas eksistensi Desa itu sendiri berdasarkan Pengaturanya yaitu dalam UU No 32 Tahun 2004 bahwa sangatlah jelas eksistensi desa sebagai daerah Otonom hal ini bisa di dasarkan kepada Pasal 206 (UU No 32 Tahun 2004) .





No comments:

Post a Comment