DESENTRALISASI
DAN OTONOMI TERHADAP DESA DITINJAU
DARI
UU NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Tugas
Ini Diajukan Guna Memenuhi Tugas Dalam Mata Kuliah
Hukum
Pemerintahan Daerah
Disusun
Oleh :
Rojikin
[10370005]
Dosen
Pengampu:
Iswantoro
SH,M.H
JINAYAH SIYASAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN
KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013
Secara etimologi kata desa berasal dari bahasa Sansekerta, deca
yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Dari
perspektif geografis,
desa atau village diartikan sebagai “a groups of hauses or shops in a
country area, smaller than a town”.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan
untuk mengurus rumah tangganya sendiri
berdasarkan
hak
asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional
dan berada di
Daerah Kabupaten.
Desa menurut UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengartikan Desa sebagai berikut :“Desa atau yang
disebut nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
pasal 1 ayat
12).
Dalam pengertian
Desa menurut
UU nomor 32 tahun 2004 di
atas sangat jelas sekali bahwa
Desa
merupakan Self Community yaitu komunitas yang mengatur dirinya sendiri.
Dengan pemahaman bahwa Desa memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kondisi
dan sosial budaya
setempat, maka posisi Desa yang memiliki
otonomi asli sangat strategis sehingga memerlukan perhatian yang seimbang terhadap penyelenggaraan Otonomi Daerah. Karena
dengan
Otonomi Desa yang kuat
akan mempengaruhi secara
signifikan perwujudan Otonomi
Daerah.
Desa
memiliki wewenang sesuai
yang tertuang dalam Pasal 206 UU No 32 tahun 2004 tentang Desa yakni:
a.
Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan
hak asal-usul
desa
b. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/ kota yang
diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni
urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan
pelayanan masyarakat.
c. Tugas pembantuan dari pemerintah,
Pemerintah
Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota.
d. Urusan
pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang- undangan diserahkan kepada desa.
Tujuan pembentukan desa adalah untuk
meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan secara
berdaya guna dan berhasil guna dan
peningkatan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan
dan
kemajuan pembangunan.
Dengan dimulai dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan dengan dikeluarkannya
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan landasan kuat bagi desa dalam
mewujudkan “Development Community” dimana desa
tidak
lagi sebagai level administrasi atau bawahan daerah tetapi sebaliknya sebagai “Independent Community” yaitu desa dan masyarakatnya berhak berbicara atas kepentingan
masyarakat sendiri. Desa diberi kewenangan
untuk mengatur desanya secara
mandiri termasuk
bidang
sosial, politik dan
ekonomi. Dengan adanya kemandirian
ini diharapkan
akan
dapat meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan sosial dan politik.
Bagi desa, otonomi yang
dimiliki berbeda dengan otonomi yang dimiliki oleh
daerah propinsi
maupun daerah kabupaten dan daerah kota. Otonomi yang
dimiliki oleh desa adalah berdasarkan asal-usul dan adat istiadatnya, bukan berdasarkan penyerahan wewenang dari Pemerintah. Desa atau nama
lainnya, yang selanjutnya disebut
desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan
asal-usul
dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
Landasan pemikiran yang perlu dikembangkan saat ini adalah
keanekaragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokrasi, dan pemberdayaan
masyarakat.
Otonomi desa merupakan hak, wewenang dan kewajiban untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat
berdasarkan hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat
untuk tumbuh dan berkembang
mengikuti
perkembangan desa
tersebut. Urusan pemerintahan berdasarkan asal-usul desa, urusan yang menjadi wewenang pemerintahan Kabupaten atau Kota
diserahkan
pengaturannya kepada desa.
Jadi,dapat
disimpulkan dari Uraian diatas sudahlah jelas eksistensi Desa itu sendiri
berdasarkan Pengaturanya yaitu dalam UU No 32 Tahun 2004 bahwa sangatlah jelas eksistensi
desa sebagai daerah Otonom hal ini bisa di dasarkan kepada Pasal 206 (UU No 32
Tahun 2004) .
No comments:
Post a Comment