SEJARAH PEMBENTUKAN KUHP, SISTEMATIKA KUHP,
DAN
USAHA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Sejarah Pembentukan KUHP
Induk peraturan hukum pidana positif Indonesia adalah Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP). KUHP ini mempunyai
nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan di Indonesia pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 15 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan
sejak tanggal 1 Januari 1918. WvSNI merupakan turunan dari WvS negeri Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan diberlakukan
di negara Belanda pada tahun 1886. Walaupun
WvSNI notabene turunan (copy) dari WvS Belanda, namun pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan
asas konkordansi
(penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya. Beberapa pasal dihapuskan dan disesuaikan dengan kondisi dan misi kolonialisme Belanda atas wilayah Indonesia.
Jika diruntut lebih ke belakang, pertama kali negara Belanda membuat
perundang-undangan hukum pidana sejak tahun 1795 dan disahkan pada tahun
1809. Kodifikasi hukum pidana nasional pertama ini disebut dengan Crimineel
Wetboek voor Het Koninkrijk Holland. Namun baru dua tahun berlaku, pada tahun
1811
Perancis
menjajah
Belanda
dan memberlakukan Code Penal (kodifikasi hukum pidana) yang dibuat tahun 1810 saat Napoleon Bonaparte menjadi
penguasa Perancis. Pada tahun 1813, Perancis meninggalkan
negara Belanda.
Namun demikian negara Belanda masih mempertahankan
Code Penal itu sampai
tahun 1886. Pada tahun 1886 mulai diberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai
pengganti Code Penal Napoleon.
Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tahun 1945, untuk mengisi kekosongan hukum pidana yang diberlakukan
di Indonesia maka dengan dasar Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945,
WvSNI tetap diberlakukan.
Pemberlakukan
WvSNI menjadi hukum pidana Indonesia ini menggunakan
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Indonesia. Dalam Pasal
VI
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 disebutkan bahwa nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie
diubah menjadi
Wetboek van Strafrecht dan “dapat disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana”. Di samping itu, undang-undang
ini
juga tidak memberlakukan kembali peraturan-
peraturan pidana yang dikeluarkan sejak tanggal 8 Maret 1942, baik yang dikeluarkan
oleh pemerintah Jepang maupun oleh panglima tertinggi Balatentara Hindia Belanda.
Oleh karena perjuangan
bangsa Indonesia
belum selesai pada tahun 1946
dan
munculnya dualisme KUHP setelah tahun tersebut maka pada tahun 1958
dikeluarkan Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 yang memberlakukan Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1946 bagi seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sistematika KUHP
Sistematika KUHP (WvS) terdiri dari 3 buku dan 569 pasal. Perinciannya
adalah sebagai berikut:
a. Buku Kesatu tentang Aturan Umum yang terdiri dari 9 bab 103 pasal (Pasal
1-103).
b. Buku Kedua tentang Kejahatan
yang terdiri dari 31 bab 385 pasal (Pasal 104
s.d.
488).
c. Buku Ketiga tentang Pelanggaran yang terdiri dari 9 bab 81 pasal (Pasal 489-
569).
Aturan Umum yang disebut dalam Buku Pertama Bab I sampai Bab VIII
berlaku bagi Buku Kedua (Kejahatan), Buku Ketiga (Pelanggaran),
dan
aturan hukum pidana di luar KUHP kecuali
aturan di luar KUHP tersebut menentukan lain
(lihat Pasal 103 KUHP).
Usaha Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
Menurut Barda Nawawi Arief, pembaharuan
hukum pidana pada hakekatnya merupakan suatu upaya melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral
sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai
sosio-kultural masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, penggalian nilai-nilai yang ada dalam bangsa Indonesia dalam
usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia harus dilakukan agar hukum pidana Indonesia masa depan sesuai dengan sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai
sosio-kultural masyarakat Indonesia. Pada pelaksanaannya, penggalian nilai ini
bersumber pada hukum adat,
hukum pidana positif (KUHP), hukum agama, hukum pidana negara lain, serta kesepakatan-kesepakatan internasional mengenai materi
hukum pidana.
Adapun alasan-alasan yang mendasari perlunya pembaharuan hukum pidana
nasional pernah diungkapkan oleh Sudarto, yaitu:
a. alasan yang bersifat politik
adalah wajar
bahwa
negara
Republik
Indonesia
yang
merdeka
memiliki KUHP yang bersifat nasional, yang dihasilkan sendiri. Ini merupakan kebanggaan nasional yang inherent dengan kedudukan sebagai negara yang telah melepaskan diri dari penjajahan. Oleh karena itu, tugas dari pembentuk undang-undang adalah menasionalkan
semua peraturan perundang-
undangan warisan kolonial, dan ini harus didasarkan
kepada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
b. alasan yang bersifat sosiologis
suatu KUHP pada dasarnya adalah pencerminan dari nilai-nilai kebudayaan
dari suatu bangsa, karena ia memuat perbuatan-perbuatan
yang tidak dikehendaki dan mengikatkan pada perbuatan-perbuatan itu suatu sanksi yang bersifat negatif berupa pidana. Ukuran untuk menentukan
perbuatan
mana yang dilarang itu tentunya bergantung pada pandangan kolektif yang terdapat dalam masyarakat
tentangn apa yang baik, yang benar dan
sebaliknya.
c. alasan yang bersifat praktis
teks resmi WvS adalah berbahasa Belanda meskipun menurut Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1946 dapat disebut secara resmi sebagai KUHP.
Dapat diperhatikan bahwa jumlah penegak hukum yang memahami bahasa
asing semakin sedikit. Di lain pihak, terdapat berbagai
ragam terjemahan
KUHP
yang beredar. Sehingga dapat dimungkinkan
akan terjadi penafsiran yang menyimpang dari
teks aslinya yang disebabkan karena terjemahan yang kurang tepat.
Selain pendapat Sudarto di atas,
Muladi menambahkan alasan perlunya pembaharuan di bidang hukum pidana yaitu alasan adaptif. KUHP nasioanl di
masa mendatang harus dapat menyesuaian
diri dengan perkembangan- perkembangan
baru, khususnya perkembangan internasional yang sudah
disepakati oleh masyarakat beradab.
Sebenarnya pembaharuan hukum pidana tidak identik dengan pembaharuan
KUHP. Pembaharuan hukum pidana lebih
bersifat komprehensif dari pada sekedar
mengganti KUHP. Barda Nawawi Arief, guru besar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang yang menyebutkan bahwa pembaharuan hukum pidana
meliputi pembaharuan dalam
bidang struktur, kultur dan materi hukum. Di samping
itu,
tidak ada artinya hukum pidana (KUHP) diganti/diperbaharui,
apabila tidak
dipersiapkan atau tidak disertai dengan perubahan ilmu hukum pidananya. Dengan
kata lain criminal law
reform atau legal substance reform harus disertai pula dengan pembaharuan ilmu pengetahuan tentang hukum pidananya (legal/criminal science reform). Bahkan harus disertai pula dengan pembaharuan
budaya hukum masyarakat (legal culture reform) dan pembaharuan struktur atau perangkat
hukumnya (legal structure reform). Sedangkan menurut Sudarto, pembaharuan
hukum pidana yang menyeluruh itu harus meliputi pembaharuan hukum pidana
material, hukum pidana formal dan hukum pelaksanaan pidana. Dengan demikian pembaharuan KUHP hanya berarti pembaharuan materi hukum pidana.
Jika ditinjau dari segi ilmu hukum pidana, pembaharuan KUHP (materi hukum pidana) dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pembaharuan dengan cara parsial, yakni dengan cara mengganti bagian demi bagian dari kodifikasi hukum pidana. Dan kedua, pembaharuan dengan cara universal, total atau menyeluruh,
yaitu pembaharuan dengan mengganti total kodifikasi hukum pidana.
Pembaharuan KUHP
secara parsial/tambal sulam yang pernah dilakukan
Indonesia adalah dengan beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
1. UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (merubah nama
WvSNI menjadi
WvS/KUHP, perubahan beberapa pasal dan krimininalisasi delik pemalsuan uang dan kabar bohong).
2. UU Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan (menambah jenis
pidana pokok berupa pidana tutupan).
3. UU Nomor 8 Tahun 1951 tentang Penangguhan Pemberian Surat Izin kepada
Dokter dan Dokter Gigi (menambah kejahatan praktek dokter).
4. UU Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah RI dan
Mengubah KUH Pidana (menambah kejahatan terhadap bendera RI).
5. UU Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan KUHP (memperberat ancaman pidana Pasal 359, 360, dan memperingan ancaman pidana Pasal 188).
6. UU Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP
(merubah vijf en twintig gulden dalam beberapa pasal menjadi dua ratus lima puluh rupiah).
7. UU Nomor 18 Prp Tahun 1960 tentang Perubahan
Jumlah Hukuman
Denda dalam KUHP dan dalam Ketentuan-ketentuan Pidana lainnya yang
dikeluarkan
sebelum tanggal 17
Agustus
1945
(hukuman denda dibaca dalam mata uang rupiah dan dilipatkan lima belas kali).
8. UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau
Penodaan Agama (penambahan Pasal 156a).
9. UU Nomor 7 Tahun
1974
tentang
Penerbitan Perjudian
(memperberat
ancaman
pidana bagi perjudian
(Pasal 303 ayat (1) dan Pasal 542) dan memasukkannya Pasal 542 menjadi jenis kejahatan (Pasal 303 bis)).
10 UU Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam KUHP Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan
Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap
Sarana/Prasarana Penerbangan
(memperluas
ketentuan
berlakunya hukum pidana menurut tempat (Pasal 3 dan 4), penambahan
Pasal 95a, 95b, dan 95c serta menambah
Bab
XXIX A tentang Kejahatan
Penerbangan).
11. UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara
(menambah kejahatan terhadap keamanan negara Pasal 107 a-f).
Sedangkan usaha pembaharuan KUHP secara menyeluruh/total
dimulai dengan adanya rekomendasi hasil Seminar Hukum Nasional I, pada tanggal 11-16
Maret 1963 di Jakarta yang menyerukan
agar rancangan kodifikasi hukum pidana nasional secepat mungkin diselesaikan. Kemudian pada tahun 1964 dikeluarkan Konsep KUHP pertama kali, diikuti dengan Konsep KUHP 1968, 1971/1972,
Konsep
Basaroedin (Konsep BAS)
1977, Konsep 1979,
Konsep
1982/1983,
Konsep 1984/1985,
Konsep 1986/1987,
Konsep 1987/1988, Konsep 1989/1990,
Konsep 1991/1992 yang direvisi sampai 1997/1998. Terakhir kali
Konsep/Rancangan
KUHP
dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Perundang-
undangan RI pada tahun 1999/2000. Rancangan KUHP 1999/2000 ini telah masuk di DPR RI untuk dibahas dan disahkan.
Selanjutnya, mengkaji Rancangan KUHP secara total dan komprehensif jelas membutuhkan waktu dan tenaga pemikiran yang ekstra keras. Dilihat dari segi
pembuatannya
saja, para pakar hukum di Indonesia telah membuat Rancangan KUHP sebanyak 12 kali (termasuk revisinya)
selama 39 tahun (sejak tahun 1964 s.d.
2000). Pasal-pasal dalam
konsep terakhir tahun
2000
juga membengkak menjadi 647 pasal. Sedangkan KUHP sekarang (WvS) “hanya” berjumlah 569
pasal.
Perbandingan
Sistematika KUHP dan Rancangan
KUHP 1999-2000
|
K
U H P
|
Rancangan KUHP 1999-2000
|
||
|
Buku Kesatu Aturan Umum
|
Buku Kesatu Ketentuan
Umum
|
||
|
Bab
|
Isi/Materi
|
Bab
|
Isi/Materi
|
|
I
|
Batas-batas Berlakunya Aturan
Pidana dalam
Perundang-undangan
(Pasal 1-9)
|
I
|
Berlakunya Ketentuan Pidana dalam
Peraturan
Perundang-undangan
(Pasal 1-14)
|
|
II
|
Pidana (Pasal 10-43)
|
II
|
Tindak Pidana dan
Pertanggungjawaban Pidana
(Pasal
15-49)
|
|
III
|
Hal-hal
yang
Menghapuskan,
Mengurangi atau Memberatkan
Pidana (Pasal 44-52a)
|
III
|
Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan
(Pasal 50-136)
|
|
IV
|
Percobaan (Pasal 53-54)
|
IV
|
Gugurnya Kewenangan Penuntutan
dan
Pelaksanaan
Pidana (Pasal 137-
148)
|
|
V
|
Penyertaan dalam
Tindak Pidana
(Pasal 55-62)
|
V
|
Batasan Pengertian (Pasal 149-191)
|
|
VI
|
Perbarengan
Tindak
Pidana (Pasal
63-71)
|
VI
|
Ketentuan Penutup (Pasal 192)
|
|
VII
|
Mengajukan dan
Mnarik
Kembali
Pengaduan dalam Hal Kejahatan-
kejahatan
yang Hanya Dituntut
atas Pengaduan (Pasal 72-75)
|
|
|
|
VIII
|
Hapusnya
Kewenangan
Menuntut
Pidana
dan
Menjalankan Pidana
(Pasal 76-85)
|
|
|
|
IX
|
Arti Beberapa
Istilah
yang
Dipakai
dalam
Kitab Undang-undang
(Pasal
86-101)
|
|
|
|
|
Aturan Penutup (Pasal 103)
|
|
|
|
Buku Kedua Kejahatan
|
Buku Kedua Tindak Pidana
|
||
|
I
|
Kejahatan terhadap Keamanan
Negara (Pasal 104-129)
|
I
|
Tindak Pidana terhadap
Proses
Kehidupan Ketatanegaraan (Pasal
193-223)
|
|
II
|
Kejahatan-kejahatan terhadap
Martabat Presiden dan Wakil Presiden
(Pasal 130-139)
|
II
|
Tindak Pidana
terhadap Martabat
Presiden dan Wakil Presiden
(Pasal
224-227)
|
|
III
|
Kejahatan-kejahatan terhadap Negara
Sahabat dan terhadap Kepala Negara
Sahabat serta Wakilnya (Pasal 139a-
145)
|
III
|
Tindak terhadap Negara Sahabat,
Kepala Negara
Sahabat,
dan
Perwakilan Negara Sahabat (Pasal
228-237)
|
|
IV
|
Kejahatan terhadap Melakukan
Kewajiban
dan Hak
Kenegaraan
(Pasal 146-153)
|
IV
|
Tindak Pidana
terhadap
Kewajiban
dan Hak Kenegaraan (Pasal
238-
245)
|
|
V
|
Kejahatan terhadap Ketertiban Umum
(Pasal 154-181)
|
V
|
Tindak Pidana
terhadap Ketertiban
Umum (Pasal 246-287)
|
|
VI
|
Perkelahian Tanding (Pasal 182-186)
|
VI
|
Tindak Pidana
terhadap
Penyelenggaraan Pengadilan (Pasal
288-289)
|
|
VII
|
Kejahatan yang
Membahayakan
Keamanan Umum
bagi
Orang atau
Barang (Pasal 187-206)
|
VII
|
Tindak Pidana terhadap Agama dan
Kehidupan
Beragama
(Pasal 290-
297)
|
|
VIII
|
Kejahatan terhadap Penguasa Umum
(Pasal 207-241)
|
VIII
|
Tindak Pidana yang Membahayakan
Keamanan Umum bagi Orang,
Barang, dan Lingkungan Hidup (Pasal 298-337)
|
|
IX
|
Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
(Pasal 242)
|
IX
|
Tindak Pidana terhadap Kekuasaan
Umum dan Lembaga Negara (Pasal
338-374)
|
|
X
|
Pemalsuan Mata
Uang dan
Uang
Kertas (Pasal 244-252)
|
X
|
Tindak Pidana Sumpah Palsu
dan
Keterangan Palsu (Pasal 375)
|
|
XI
|
Pemalsuan Materai dan Merk (Pasal
|
XI
|
Tindak Pidana Pemalsuan Mata
|
5
|
|
253-262)
|
|
Uang dan Uang Kertas (Pasal 376-
383)
|
|
XII
|
Pemalsuan Surat (Pasal 263-276)
|
XII
|
Tindak Pidana Pemalsuan Segel,
Cap Negara, dan Merek (Pasal 384-
394)
|
|
XIII
|
Kejahatan terhadap Asal-usul
dan
Perkawinan (Pasal 277-280)
|
XIII
|
Tindak Pidana
Pemalsuan Surat
(Pasal 395-405)
|
|
XIV
|
Kejahatan terhadap Kesusilaan (Pasal
281-303 bis)
|
XIV
|
Tindak Pidana
terhadap Asasl-usul
dan
Perkawinan (Pasal 406-410)
|
|
XV
|
Meninggalkan Orang yang Perlu
Ditolong (Pasal 304-309)
|
XV
|
Tindak Pidana Kesusilaan
(Pasal
411-441)
|
|
XVI
|
Penghinaan (Pasal 310-321)
|
XVI
|
Tindak Pidana Menelantarkan Orang
(Pasal 442-446)
|
|
XVII
|
Membuka Rahasia (Pasal 322-323)
|
XVII
|
Tindak Pidana Penghinaan
(Pasal
447-456)
|
|
XVIII
|
Kejahatan terhadap Kemerdekaan
Orang (Pasal 324-337)
|
XVIII
|
Tindak Pidana Pembocoran Rahasia
(Pasal 457-459)
|
|
XIX
|
Kejahatan terhadap Nyawa (Pasal
338-350)
|
XIX
|
Tindak Pidana
terhadap
Kemerdekaan Orang (Pasal 460-474)
|
|
XX
|
Penganiayaan (Pasal 351-358)
|
XX
|
Tindak Pidana
terhadap Nyawa
(Pasal 475-483)
|
|
XXI
|
Menyebabkan
Mati
atau Luka-luka
Karena Kealpaan (Pasal 359-361)
|
XXI
|
Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal
484-488)
|
|
XXII
|
Pencurian (Pasal 362-367)
|
XXII
|
Tindak Pidana yang Mengakibatkan
Mati atau Luka-luka
Karena
Kealpaan (Pasal 489-490)
|
|
XXIII
|
Pemerasan dan Pengancaman (Pasal
368-371)
|
XXIII
|
Tindak Pidana Pencurian (Pasal 491-
497)
|
|
XXIV
|
Penggelapan (Pasal 372-377)
|
XXIV
|
Tindak Pidana
Pemerasan
dan
Pengancaman (Pasal 498-501)
|
|
XXV
|
Perbuatan Curang (Pasal 378-395)
|
XXV
|
Tindak Pidana
Penggelapan (Pasal
502-507)
|
|
XXVI
|
Perbuatan
Merugikan
Pemihutang atau Orang yang Mempunyai Hak
(Pasal 396-405)
|
XXVI
|
Tindak Pidana
Perbuatan Curang
(Pasal 508-533)
|
|
XXVII
|
Menghancurkan
atau
Merusakkan
Barang (Pasal 406-412)
|
XXVII
|
Tindak Pidana Merugikan Kreditor
atau Orang yang Berhak (Pasal 534-
543)
|
|
XXVIII
|
Kejahatan Jabatan (Pasal 413-437)
|
XXVIII
|
Tindak Pidana
Penghancuran
atau
Perusakan Barang (Pasal 544-550)
|
|
XXIX
|
Kejahatan Pelayaran (Pasal 438-479)
|
XXIX
|
Tindak Pidana Jabatan (Pasal 551-
580)
|
|
XXIXA
|
Kejahatan Penerbangan
dan
Kejahatan Terhadap
Sarana/Prasarana
Penerbangan (Pasal 479a-479r)
|
XXX
|
Tindak Pidana Pelayaran (Pasal 581-
619)
|
|
XXX
|
Penadahan Penerbitan
dan
Percetakan (Pasal 480-485)
|
XXXI
|
Tindak Pidana Penerbangan dan
Tindak Pidana terhadap Sarana serta
Prasarana Penerbangan (Pasal 620-
637)
|
|
XXXI
|
Aturan tentang Pengulangan
Kejahatan
yang Bersangkutan dengan
Berbagai-bagai Bab (Pasal 486-488)
|
XXXII
|
Tindak Pidana
Pemudahan (Pasal
638-645)
|
|
Buku Ketiga Pelanggaran
|
XXXIII
|
Ketentuan Penutup (Pasal 646-647)
|
|
|
I
|
Tentang Pelanggaran
Keamanan
Umum bagi Orang atau Barang dan
Kesehatan (Pasal 489-502)
|
|
|
|
II
|
Pelanggaran Ketertiban Umum (Pasal
503-520)
|
|
|
|
III
|
Pelanggaran terhadap
Penguasa
Umum (Pasal 521-528)
|
|
|
|
IV
|
Pelanggaran Mengenai Asal-usul dan
Perkawinan (Pasal 529-530)
|
|
|
|
V
|
Pelanggaran
terhadap Orang
yang
Memerlukan Pertolongan (Pasal 531)
|
|
|
6
|
VI
|
Pelanggaran Kesusilaan (Pasal 532-
547)
|
|
|
|
VII
|
Pelanggaran mengenai
Tanah,
Tanaman, dan
Pekarangan
(Pasal
548-551)
|
|
|
|
VIII
|
Pelanggaran Jabatan (Pasal 552-559)
|
|
|
|
IX
|
Pelanggaran
Pelayaran (Pasal
560-
569)
|
|
|
KEKUATAN
BERLAKUNYA HUKUM
PIDANA INDONESIA
MENURUT
WAKTU DAN PERKEMBANGANNYA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Asas Legalitas
Pada zaman Romawi kuno, suatu perbuatan dianggap tindak pidana dan jenis pidananya ditentukan raja, tanpa adanya aturan yang jelas perbuatan mana yang dianggap tindak pidana dan jenis pidana apa yang diterapkan. Hal ini dianggap kejam dan sangat bergantung kepada pendapat pribadi raja. Oleh karena
itu, pada saat memuncakknya reaksi terhadap kekuasaan raja yang absolut, ide asas legalitas dicetuskan oleh
Montesqueau tahun
1748 (L’esprit des Lois)
dan J.J. Rousseau tahun 1762 (Du
Contract
Social) untuk
menghindari tindakan
sewenang-wenang raja/penguasa terhadap rakyatnya.
Asas ini pertama kali disebut dalam Pasal
8 Declaration des droits de L’homme et du citoyen (1789), sebuah undang-undang
yang
keluar
pada
tahun pecahnya Revolusi Perancis.
Selanjutnya Napoelon Bonaparte memasukkan asas legalitas dalam Pasal
4 Code Penal dan berlanjut pada Pasal 1 WvS Nederland 1881 dan Pasal 1
WvSNI 1918. Pasal 1 (1) KUHP mengatur asas
legalitas
tersebut sebagai
berikut:
“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum
perbuatan dilakukan”.
Anselm von Feuerbach dalam bukunya Lehrbuch des peinlichen Recht
(1801) merumuskan asas legalitas dengan “nullum delictum nulla poena siena praevia lege poenali”
(tidak ada tindak pidana, tidak ada pidana, tanpa undang- undang pidana yang
mendahului) yang berkaitan dengan teori paksaan psikis yang dicetuskannya.
Konsekuensi Asas Legalitas Formil
1. Suatu tindak pidana harus dirumuskan/disebutkan dalam peraturan perundang-undangan.
Konsekuensi:
a. Perbuatan seseorang yang tidak tercantum dalam undang-undang sebagai
tindak pidana juga tidak dapat dipidana.
b. Ada larangan analogi untuk membuat suatu perbuatan menjadi tindak
pidana.
2. Peraturan perundang-undangan itu harus ada sebelum terjadinya tindak
pidana.
Konsekuensi: aturan pidana tidak boleh berlaku surut (retro aktif), dasar
pikirannya:
a. menjamin kebebasan individu terhadap kesewenang-wenangan penguasa.
b. berhubungan
dengan
teori paksaan psikis dari Anselem von
Feuerbach, bahwa si calon pelaku
tindak pidana akan terpengaruhi jiwanya, motif untuk berbuat tindak pidana akan ditekan, apabila
ia mengetahui bahwa perbuatannya akan mengakibatkan pemidanaan
terhadapnya.
Di negara-negara yang menganut faham individualistis asas legalitas ini dipertahankan,
sedangkan di negara yang
sosialis asas ini banyak yang
tidak dianut lagi
seperti Soviet yang menghapus sejak tahun 1926.
Asas Legalitas Materiel
Menurut asas legalitas formil di
atas, tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam
dengan pidana kecuali telah ditentukan dengan aturan pidana. Hal
ini
menjadikan
masalah, jika menurut hukum adat/masyarakat
adat
ada
sebuah perbuatan yang menurut mereka kejahatan, namun
menurut KUHP bukan kejahatan (dengan tidak dicantumkan di
dalam KUHP).
Oleh
karena itu
dahulu Pasal 14 (2) UUDS
1950 telah
menyebutkan aturan ini, bahwa asas legalitas meliputi juga aturan hukum tidak tertulis. Sedangkan di
dalam KUHP hanya menggunakan kata-kata “…perundang-
undangan…” yang berarti
bersifat asas legalitas formil
(tertulis).
Dengan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, posisi hukum pidana adat/tidak
tertulis tetap diakui. Hal ini
di dasarkan pada:
a. Pasal 5 (3) sub b Undang-undang No. 1 Drt. 1951.
“Bahwa suatu perbuatan menurut hukum yang hidup harus dianggap suatu perbuatan pidana,
akan tetapi tiada bandingannya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap dengan
hukuman yang tidak lebih tiga bulan
penjara
dan/atau denda lima ratus rupiah, yaitu sebagai hukuman pengganti bilamana hukuman adat yang dijatuhkan tidak diikuti
oleh pihak
yang
terhukum dan penggantian yang
dimaksud dianggap sepadan oleh hakim
dengan dasar kesalahan si
terhukum.
Bahwa hukuman adat
yang dijatuhkan itu menurut pikiran hakim melampaui
padanya dengan hukuman kurungan atau denda yang dimaksud di atas,
maka atas kesalahan terdakwa dapat dikenakan hukuman pengganti
setinggi 10 tahun penjara, dengan pengertian bahwa hukuman
adat yang
menurut paham hakim tidak selaras lagi dengan zaman senantiasa diganti
seperti
tersebut di atas.
Bahwa suatu perbuatan menurut hukum yang hidup harus dianggap suatu
perbuatan pidana dan
yang
ada
bandingannya dalam Kitab Hukum Pidana
Sipil, maka dianggap diancam dengan
hukuman yang
sama
dengan hukuman bandingannya yang paling mirip kepada perbuatan pidana itu.”
b. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
“Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti
dan
memahami
nilai-nilai
hukum yang hidup dalam
masyarakat.”
Dengan demikian, Indonesia yang mengakui hukum yang hidup yang tidak
tertulis. Artinya tidak menganut asas legalitas formil secara mutlak, namun juga
berdasar asas legalitas materiil, yaitu menurut
hukum yang hidup/tidak tertulis/hukum adat.
Artinya suatu perbuatan yang menurut
hukum yang
hidup/adat dianggap sebagai tindak pidana, walaupun tidak dicantumkan dalam undang-undang
pidana, tetap dapat dianggap sebagai tindak pidana. Asas ini berdasar
pada
Pasal 5 (3) sub b Undang-undang No. 1 Drt. 1951 dan Pasal 27 (1) Undang-undang No. 14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman tersebut di atas.
Asas Legalitas dalam Rancangan KUHP
Rancangan KUHP
memperluas eksistensi hukum tak tertulis
sebagai dasar patut dipidananya suatu perbuatan sepanjang
perbuatan itu tidak ada
persamaannya atau tidak diatur dalam perundang-undangan. Ini untuk
2
mewujudkan asas keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat dan antara kepastian hukum dengan keadilan. Pasal 1 (3) Konsep KUHP menyebutkan:
“Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat
(1)
(tentang asas
legalitas
formil, pen.) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup yang menentukan
bahwa menurut adat
setempat seseorang
patut dipidana walaupun perbuatan
tersebut tidak diatur
dalam perundang-undangan.”
Asas Temporis Delicti
Pasal 1
ayat (1) di samping
mengandung
asas legalitas juga mengandung asas lex temporis delictie
yaitu tiap tindak pidana yang dilakukan seseorang
harus diadili menurut ketentuan pidana yang
berlaku saat itu. Jika terjadi perubahan perundang-undangan pidana setelah tindak pidana itu dilakukan
maka (Pasal 1 (2))
dipakailah ketentuan yang paling meringankan terdakwa.
Konsep KUHP lebih memperinci perubahan undang-undang
pidana
tersebut.
Perincian tersebut merupakan
hasil perbandingan
dengan
KUHP Korea dan Thailand.
Selengkapnya Pasal (3) Konsep KUHP berbunyi:
1. Jika terdapat perubahan undang-undangan sesudah perbuatan dilakukan
atau sesudah tidak dilakukannya perbuatan, maka diterapkan peraturan perundang-undangan yang paling menguntungkan.
2. Jika
setelah putusan pemidanaan telah memperoleh kekuatan hukum tetap perbuatan yang
dilakukan atau yang tidak dilakukan tidak lagi merupakan tindak
pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, maka narapidana dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan.
3. Jika setelah
pitisan pemidanaan telah
memperolejh kekuatan
hukum tetap,
perbuatan
yang dilakukan
atau yang
tidak dilakukan
diancam dengan
pidana yang lebih ringan menurut peraturan
perundang-undangan
yang baru,
maka putusan pemidanaan tersebut disesuaikan dengan
batas-batas
pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.
7
No comments:
Post a Comment