HUKUM PIDANA





SEJARAH PEMBENTUKAN KUHP, SISTEMATIKA KUHP, DAN USAHA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA



Sejarah Pembentukan KUHP

Induk peraturan hukum pidana positif Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP ini mempunyai nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan di Indonesia pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah  Raja) Nomor 33  15  Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918. WvSNI merupakan turunan dari WvS negeri Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886. Walaupun WvSNI notabene turunan (copy) dari WvS Belanda, namun pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan asas konkordansi (penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya. Beberapa pasal dihapuskan dan disesuaikan dengan kondisi dan misi kolonialisme Belanda atas wilayah Indonesia.
Jika diruntut lebih ke belakang, pertama kali negara Belanda membuat perundang-undangan hukum pidana sejak tahun 1795 dan disahkan pada tahun
1809. Kodifikasi hukum pidana nasional pertama ini disebut dengan Crimineel
Wetboek voor Het Koninkrijk Holland. Namun baru dua tahun berlaku, pada tahun
1811  Perancis  menjajah  Belanda  dan  memberlakukan Code  Penal  (kodifikasi hukum pidana) yang dibuat tahun 1810 saat Napoleon Bonaparte menjadi penguasa Perancis. Pada tahun 1813, Perancis meninggalkan negara Belanda. Namun demikian negara Belanda masih mempertahankan Code Penal itu sampai tahun 1886. Pada tahun 1886 mulai diberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai pengganti Code Penal Napoleon.
Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tahun 1945, untuk mengisi kekosongan hukum pidana yang diberlakukan di Indonesia maka dengan dasar Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, WvSNI tetap diberlakukan. Pemberlakukan WvSNI menjadi hukum pidana Indonesia ini menggunakan Undang-undang  Nomor   1   Tahun   1946   tentang   Peraturan   Hukum   Pidana Indonesia. Dalam  Pasal  VI  Undang-undang Nomor 1  Tahun  1946  disebutkan bahwa nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie diubah menjadi Wetboek van Strafrecht dan dapat disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Di samping itu, undang-undang ini juga tidak memberlakukan kembali peraturan- peraturan pidana yang dikeluarkan sejak tanggal 8 Maret 1942, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang maupun oleh panglima tertinggi Balatentara Hindia Belanda.
Oleh karena perjuangan bangsa Indonesia belum selesai pada tahun 1946 dan munculnya dualisme KUHP setelah tahun tersebut maka pada tahun 1958 dikeluarkan Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 yang memberlakukan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1946 bagi seluruh wilayah Republik Indonesia.

Sistematika KUHP

Sistematika KUHP (WvS) terdiri dari 3 buku dan 569 pasal. Perinciannya adalah sebagai berikut:
a.     Buku Kesatu tentang Aturan Umum yang terdiri dari 9 bab 103 pasal (Pasal
1-103).

b.     Buku Kedua tentang Kejahatan yang terdiri dari 31 bab 385 pasal (Pasal 104 s.d. 488).
c.     Buku Ketiga tentang Pelanggaran yang terdiri dari 9 bab 81 pasal (Pasal 489-
569).
Aturan Umum yang disebut dalam Buku Pertama Bab I sampai Bab VIII berlaku bagi Buku Kedua (Kejahatan), Buku Ketiga (Pelanggaran), dan aturan hukum pidana di luar KUHP kecuali aturan di luar KUHP tersebut menentukan lain (lihat Pasal 103 KUHP).

Usaha Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

Menurut Barda Nawawi Arief, pembaharuan hukum pidana pada hakekatnya merupakan suatu upaya melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik,  sosio-filosofik,  dan  nilai-nilai  sosio-kultural  masyarakat  Indonesia. Oleh karena itu, penggalian nilai-nilai yang ada dalam bangsa Indonesia dalam usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia harus dilakukan agar hukum pidana Indonesia masa depan sesuai dengan sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Pada pelaksanaannya, penggalian nilai ini bersumber pada hukum adat, hukum pidana positif (KUHP), hukum agama, hukum pidana negara lain, serta kesepakatan-kesepakatan internasional mengenai materi hukum pidana.
Adapun alasan-alasan yang mendasari perlunya pembaharuan hukum pidana nasional pernah diungkapkan oleh Sudarto, yaitu:
a.     alasan yang bersifat politik
adalah  wajar  bahwa  negara  Republik  Indonesia  yang  merdeka  memiliki KUHP yang bersifat nasional, yang dihasilkan sendiri. Ini merupakan kebanggaan nasional yang inherent dengan kedudukan sebagai negara yang telah melepaskan diri dari penjajahan. Oleh karena itu, tugas dari pembentuk undang-undang adalah menasionalkan semua peraturan perundang- undangan warisan kolonial, dan ini harus didasarkan kepada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
b.     alasan yang bersifat sosiologis
suatu KUHP pada dasarnya adalah pencerminan dari nilai-nilai kebudayaan dari suatu bangsa, karena ia memuat perbuatan-perbuatan yang tidak dikehendaki dan mengikatkan pada perbuatan-perbuatan itu  suatu sanksi yang bersifat negatif berupa pidana. Ukuran untuk menentukan perbuatan mana yang dilarang itu tentunya bergantung pada pandangan kolektif yang terdapat dalam masyarakat tentangn apa yang baik, yang benar dan sebaliknya.
c.     alasan yang bersifat praktis
teks resmi WvS adalah berbahasa Belanda meskipun menurut Undang- undang Nomor 1 Tahun 1946 dapat disebut secara resmi sebagai KUHP.
Dapat diperhatikan bahwa jumlah penegak hukum yang memahami bahasa
asing semakin sedikit. Di lain pihak, terdapat berbagai ragam terjemahan KUHP yang beredar. Sehingga dapat dimungkinkan akan terjadi penafsiran yang menyimpang dari  teks  aslinya yang disebabkan karena terjemahan yang kurang tepat.
Selain  pendapat Sudarto  di  atas,  Muladi menambahkan alasan perlunya pembaharuan di bidang hukum pidana yaitu alasan adaptif. KUHP nasioanl di masa mendatang harus dapat menyesuaian diri dengan perkembangan- perkembangan baru, khususnya perkembangan internasional yang sudah disepakati oleh masyarakat beradab.
Sebenarnya pembaharuan hukum pidana tidak identik dengan pembaharuan
KUHP. Pembaharuan hukum pidana lebih bersifat komprehensif dari pada sekedar

mengganti KUHP.  Barda  Nawawi Arief,  guru  besar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang yang menyebutkan bahwa pembaharuan hukum pidana meliputi pembaharuan dalam bidang struktur, kultur dan materi hukum. Di samping itu, tidak ada artinya hukum pidana (KUHP) diganti/diperbaharui, apabila tidak dipersiapkan atau tidak disertai dengan perubahan ilmu hukum pidananya. Dengan kata  lain  criminal law  reform atau  legal  substance reform harus disertai pula dengan pembaharuan ilmu pengetahuan tentang hukum pidananya (legal/criminal science reform). Bahkan harus disertai pula dengan pembaharuan budaya hukum masyarakat (legal culture reform) dan pembaharuan struktur atau perangkat hukumnya (legal structure reform). Sedangkan menurut Sudarto, pembaharuan hukum pidana yang menyeluruh itu harus meliputi pembaharuan hukum pidana material, hukum pidana formal dan hukum pelaksanaan pidana. Dengan demikian pembaharuan KUHP hanya berarti pembaharuan materi hukum pidana.
Jika ditinjau dari segi ilmu hukum pidana, pembaharuan KUHP (materi hukum pidana) dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pembaharuan dengan cara parsial, yakni dengan cara mengganti bagian demi bagian dari kodifikasi hukum pidana. Dan kedua, pembaharuan dengan cara universal, total atau menyeluruh, yaitu pembaharuan dengan mengganti total kodifikasi hukum pidana.
Pembaharuan KUHP  secara parsial/tambal sulam yang pernah dilakukan
Indonesia adalah dengan beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
1.     UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (merubah nama WvSNI menjadi WvS/KUHP, perubahan beberapa pasal dan krimininalisasi delik pemalsuan uang dan kabar bohong).
2.     UU  Nomor 20  Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan  (menambah jenis pidana pokok berupa pidana tutupan).
3.     UU Nomor 8 Tahun 1951 tentang Penangguhan Pemberian Surat Izin kepada
Dokter dan Dokter Gigi (menambah kejahatan praktek dokter).
4.     UU Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah RI dan
Mengubah KUH Pidana (menambah kejahatan terhadap bendera RI).
5.     UU Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan KUHP (memperberat ancaman pidana Pasal 359, 360, dan memperingan ancaman pidana Pasal 188).
6.     UU Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP (merubah vijf en twintig gulden dalam beberapa pasal menjadi dua ratus lima puluh rupiah).
7.     UU Nomor 18 Prp Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam KUHP dan dalam Ketentuan-ketentuan Pidana lainnya yang dikeluarkan  sebelum  tanggal  17  Agustus  1945  (hukuman  denda  dibaca dalam mata uang rupiah dan dilipatkan lima belas kali).
8.     UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau
Penodaan Agama (penambahan Pasal 156a).
9.     UU  Nomor  7  Tahun  1974  tentang  Penerbitan  Perjudian  (memperberat ancaman pidana bagi perjudian (Pasal 303 ayat (1) dan Pasal 542) dan memasukkannya Pasal 542 menjadi jenis kejahatan (Pasal 303 bis)).
10    UU Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam KUHP Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap  Sarana/Prasarana Penerbangan  (memperluas  ketentuan berlakunya hukum pidana menurut tempat (Pasal 3 dan 4), penambahan Pasal 95a, 95b, dan 95c serta menambah Bab XXIX A tentang Kejahatan Penerbangan).
11.   UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara
(menambah kejahatan terhadap keamanan negara Pasal 107 a-f).
Sedangkan usaha pembaharuan KUHP secara menyeluruh/total dimulai dengan adanya rekomendasi hasil Seminar Hukum Nasional I, pada tanggal 11-16

Maret 1963 di Jakarta yang menyerukan agar rancangan kodifikasi hukum pidana nasional secepat mungkin diselesaikan. Kemudian pada tahun 1964 dikeluarkan Konsep KUHP pertama kali, diikuti dengan Konsep KUHP 1968, 1971/1972, Konsep  Basaroedin  (Konsep  BAS)  1977,  Konsep  1979,  Konsep  1982/1983, Konsep 1984/1985, Konsep 1986/1987, Konsep 1987/1988, Konsep 1989/1990, Konsep 1991/1992 yang direvisi sampai 1997/1998. Terakhir kali Konsep/Rancangan KUHP dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Perundang- undangan RI pada tahun 1999/2000. Rancangan KUHP 1999/2000 ini telah masuk di DPR RI untuk dibahas dan disahkan.
Selanjutnya, mengkaji Rancangan KUHP secara total dan komprehensif jelas membutuhkan waktu dan tenaga pemikiran yang ekstra keras. Dilihat dari segi pembuatannya saja, para pakar hukum di Indonesia telah membuat Rancangan KUHP sebanyak 12 kali (termasuk revisinya) selama 39 tahun (sejak tahun 1964 s.d.  2000).  Pasal-pasal dalam  konsep terakhir tahun  2000  juga  membengkak menjadi 647 pasal. Sedangkan KUHP sekarang (WvS) hanya berjumlah 569 pasal.

Perbandingan Sistematika KUHP dan Rancangan KUHP 1999-2000

K U H P
Rancangan KUHP 1999-2000
Buku Kesatu Aturan Umum
Buku Kesatu Ketentuan Umum
Bab
Isi/Materi
Bab
Isi/Materi
I
Batas-batas      Berlakunya      Aturan
Pidana  dalam  Perundang-undangan
(Pasal 1-9)
I
Berlakunya Ketentuan Pidana dalam
Peraturan         Perundang-undangan
(Pasal 1-14)
II
Pidana (Pasal 10-43)
II
Tindak                Pidana               dan
Pertanggungjawaban  Pidana  (Pasal
15-49)
III
Hal-hal        yang        Menghapuskan,
Mengurangi      atau      Memberatkan
Pidana (Pasal 44-52a)
III
Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan
(Pasal 50-136)
IV
Percobaan (Pasal 53-54)
IV
Gugurnya  Kewenangan  Penuntutan
dan Pelaksanaan Pidana (Pasal 137-
148)
V
Penyertaan   dalam   Tindak   Pidana
(Pasal 55-62)
V
Batasan Pengertian (Pasal 149-191)
VI
Perbarengan  Tindak  Pidana  (Pasal
63-71)
VI
Ketentuan Penutup (Pasal 192)
VII
Mengajukan   dan    Mnarik   Kembali
Pengaduan dalam Hal Kejahatan- kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan (Pasal 72-75)


VIII
Hapusnya    Kewenangan    Menuntut
Pidana    dan    Menjalankan    Pidana
(Pasal 76-85)


IX
Arti  Beberapa  Istilah  yang  Dipakai
dalam  Kitab  Undang-undang  (Pasal
86-101)



Aturan Penutup (Pasal 103)


Buku Kedua Kejahatan
Buku Kedua Tindak Pidana
I
Kejahatan      terhadap      Keamanan
Negara (Pasal 104-129)
I
Tindak    Pidana    terhadap    Proses
Kehidupan   Ketatanegaraan   (Pasal
193-223)
II
Kejahatan-kejahatan              terhadap
Martabat Presiden dan Wakil Presiden
(Pasal 130-139)
II
Tindak   Pidana   terhadap   Martabat
Presiden dan Wakil Presiden (Pasal
224-227)
III
Kejahatan-kejahatan terhadap Negara
Sahabat dan terhadap Kepala Negara
Sahabat serta Wakilnya (Pasal 139a-
145)
III
Tindak  terhadap  Negara  Sahabat,
Kepala     Negara     Sahabat,     dan
Perwakilan  Negara  Sahabat  (Pasal
228-237)
IV
Kejahatan      terhadap      Melakukan
Kewajiban    dan    Hak    Kenegaraan
(Pasal 146-153)
IV
Tindak  Pidana  terhadap  Kewajiban dan  Hak  Kenegaraan  (Pasal  238-
245)
V
Kejahatan terhadap Ketertiban Umum
(Pasal 154-181)
V
Tindak  Pidana  terhadap  Ketertiban
Umum (Pasal 246-287)
VI
Perkelahian Tanding (Pasal 182-186)
VI
Tindak           Pidana           terhadap
Penyelenggaraan Pengadilan (Pasal
288-289)
VII
Kejahatan     yang     Membahayakan
Keamanan  Umum  bagi  Orang  atau
Barang (Pasal 187-206)
VII
Tindak Pidana terhadap Agama dan
Kehidupan  Beragama  (Pasal  290-
297)
VIII
Kejahatan terhadap Penguasa Umum
(Pasal 207-241)
VIII
Tindak Pidana yang Membahayakan
Keamanan Umum bagi Orang, Barang,  dan  Lingkungan  Hidup (Pasal 298-337)
IX
Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
(Pasal 242)
IX
Tindak Pidana terhadap Kekuasaan
Umum dan Lembaga Negara (Pasal
338-374)
X
Pemalsuan  Mata   Uang   dan   Uang
Kertas (Pasal 244-252)
X
Tindak  Pidana  Sumpah  Palsu  dan
Keterangan Palsu (Pasal 375)
XI
Pemalsuan Materai dan Merk (Pasal
XI
Tindak   Pidana   Pemalsuan   Mata




5



253-262)

Uang dan Uang Kertas (Pasal 376-
383)
XII
Pemalsuan Surat (Pasal 263-276)
XII
Tindak   Pidana   Pemalsuan   Segel, Cap Negara, dan Merek (Pasal 384-
394)
XIII
Kejahatan   terhadap   Asal-usul   dan
Perkawinan (Pasal 277-280)
XIII
Tindak   Pidana   Pemalsuan   Surat
(Pasal 395-405)
XIV
Kejahatan terhadap Kesusilaan (Pasal
281-303 bis)
XIV
Tindak  Pidana  terhadap  Asasl-usul
dan Perkawinan (Pasal 406-410)
XV
Meninggalkan    Orang    yang    Perlu
Ditolong (Pasal 304-309)
XV
Tindak   Pidana   Kesusilaan   (Pasal
411-441)
XVI
Penghinaan (Pasal 310-321)
XVI
Tindak Pidana Menelantarkan Orang
(Pasal 442-446)
XVII
Membuka Rahasia (Pasal 322-323)
XVII
Tindak  Pidana  Penghinaan  (Pasal
447-456)
XVIII
Kejahatan    terhadap    Kemerdekaan
Orang (Pasal 324-337)
XVIII
Tindak Pidana Pembocoran Rahasia
(Pasal 457-459)
XIX
Kejahatan   terhadap   Nyawa   (Pasal
338-350)
XIX
Tindak           Pidana           terhadap
Kemerdekaan Orang (Pasal 460-474)
XX
Penganiayaan (Pasal 351-358)
XX
Tindak    Pidana    terhadap    Nyawa
(Pasal 475-483)
XXI
Menyebabkan  Mati   atau   Luka-luka
Karena Kealpaan (Pasal 359-361)
XXI
Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal
484-488)
XXII
Pencurian (Pasal 362-367)
XXII
Tindak Pidana yang Mengakibatkan
Mati      atau      Luka-luka      Karena
Kealpaan (Pasal 489-490)
XXIII
Pemerasan dan Pengancaman (Pasal
368-371)
XXIII
Tindak Pidana Pencurian (Pasal 491-
497)
XXIV
Penggelapan (Pasal 372-377)
XXIV
Tindak    Pidana    Pemerasan    dan
Pengancaman (Pasal 498-501)
XXV
Perbuatan Curang (Pasal 378-395)
XXV
Tindak  Pidana  Penggelapan (Pasal
502-507)
XXVI
Perbuatan    Merugikan    Pemihutang atau  Orang  yang  Mempunyai  Hak
(Pasal 396-405)
XXVI
Tindak   Pidana   Perbuatan   Curang
(Pasal 508-533)
XXVII
Menghancurkan    atau    Merusakkan
Barang (Pasal 406-412)
XXVII
Tindak  Pidana  Merugikan  Kreditor
atau Orang yang Berhak (Pasal 534-
543)
XXVIII
Kejahatan Jabatan (Pasal 413-437)
XXVIII
Tindak  Pidana  Penghancuran  atau
Perusakan Barang (Pasal 544-550)
XXIX
Kejahatan Pelayaran (Pasal 438-479)
XXIX
Tindak Pidana Jabatan (Pasal 551-
580)
XXIXA
Kejahatan        Penerbangan        dan
Kejahatan  Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Pasal 479a-479r)
XXX
Tindak Pidana Pelayaran (Pasal 581-
619)
XXX
Penadahan         Penerbitan         dan
Percetakan (Pasal 480-485)
XXXI
Tindak   Pidana   Penerbangan   dan
Tindak Pidana terhadap Sarana serta
Prasarana Penerbangan (Pasal 620-
637)
XXXI
Aturan        tentang        Pengulangan
Kejahatan yang Bersangkutan dengan
Berbagai-bagai Bab (Pasal 486-488)
XXXII
Tindak  Pidana  Pemudahan  (Pasal
638-645)
Buku Ketiga Pelanggaran
XXXIII
Ketentuan Penutup (Pasal 646-647)
I
Tentang     Pelanggaran     Keamanan
Umum bagi Orang atau Barang dan
Kesehatan (Pasal 489-502)


II
Pelanggaran Ketertiban Umum (Pasal
503-520)


III
Pelanggaran     terhadap     Penguasa
Umum (Pasal 521-528)


IV
Pelanggaran Mengenai Asal-usul dan
Perkawinan (Pasal 529-530)


V
Pelanggaran  terhadap  Orang   yang
Memerlukan Pertolongan (Pasal 531)





6


VI
Pelanggaran Kesusilaan (Pasal 532-
547)


VII
Pelanggaran      mengenai      Tanah, Tanaman,   dan   Pekarangan   (Pasal
548-551)


VIII
Pelanggaran Jabatan (Pasal 552-559)


IX
Pelanggaran  Pelayaran  (Pasal  560-
569)


















KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA INDONESIA MENURUT WAKTU DAN PERKEMBANGANNYA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA



Asas Legalitas

Pada zaman Romawi kuno, suatu perbuatan dianggap tindak pidana dan jenis pidananya ditentukan raja, tanpa adanya aturan yang jelas perbuatan mana yang dianggap tindak pidana dan jenis pidana apa yang diterapkan. Hal ini dianggap kejam dan sangat bergantung kepada pendapat pribadi raja. Oleh karena itu, pada saat memuncakknya reaksi terhadap kekuasaan raja yang absolut, ide asas legalitas dicetuskan oleh Montesqueau tahun 1748 (Lesprit des   Lois)  dan   J.J.  Rousseau   tahun   1762   (Du   Contract   Social)  untuk menghindari tindakan sewenang-wenang raja/penguasa terhadap rakyatnya. Asas ini pertama kali disebut dalam Pasal 8 Declaration des droits de Lhomme et du citoyen (1789), sebuah undang-undang yang keluar pada tahun pecahnya Revolusi Perancis.
Selanjutnya Napoelon Bonaparte memasukkan asas legalitas dalam Pasal
4 Code Penal dan berlanjut pada Pasal 1 WvS Nederland 1881 dan Pasal 1
WvSNI  1918.  Pasal  1  (1)  KUHP  mengatur  asas  legalitas  tersebut  sebagai berikut:
Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Anselm von Feuerbach dalam bukunya Lehrbuch des peinlichen Recht
(1801) merumuskan asas legalitas dengan nullum delictum nulla poena siena praevia lege poenali” (tidak ada tindak pidana, tidak ada pidana, tanpa undang- undang pidana yang mendahului) yang berkaitan dengan teori paksaan psikis yang dicetuskannya.

Konsekuensi Asas Legalitas Formil

1.   Suatu   tindak   pidana   harus   dirumuskan/disebutkan   dalam   peraturan perundang-undangan.
Konsekuensi:
a. Perbuatan seseorang yang tidak tercantum dalam undang-undang sebagai tindak pidana juga tidak dapat dipidana.
b.   Ada larangan analogi untuk membuat suatu perbuatan menjadi tindak pidana.
2.   Peraturan perundang-undangan itu harus ada sebelum terjadinya tindak pidana.
Konsekuensi: aturan pidana tidak boleh berlaku surut (retro aktif), dasar pikirannya:
a. menjamin kebebasan individu terhadap kesewenang-wenangan penguasa.
b.   berhubungan   dengan   teori   paksaan   psikis   dari   Anselem   von Feuerbach, bahwa si calon pelaku  tindak pidana  akan terpengaruhi jiwanya, motif untuk berbuat  tindak pidana akan ditekan, apabila  ia mengetahui bahwa perbuatannya akan mengakibatkan pemidanaan terhadapnya.

Di negara-negara yang menganut faham individualistis asas legalitas ini dipertahankan, sedangkan di negara yang sosialis asas ini banyak yang tidak dianut lagi seperti Soviet yang menghapus sejak tahun 1926.

Asas Legalitas Materiel

Menurut asas legalitas formil di atas, tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kecuali telah ditentukan dengan aturan pidana. Hal ini menjadikan masalah, jika menurut hukum adat/masyarakat adat ada sebuah perbuatan yang menurut mereka kejahatan, namun menurut KUHP bukan kejahatan (dengan tidak dicantumkan di dalam KUHP).
Oleh  karena  itu  dahulu  Pasal  14  (2)  UUDS  1950  telah  menyebutkan aturan ini, bahwa asas legalitas meliputi juga aturan hukum tidak tertulis. Sedangkan di dalam KUHP hanya menggunakan kata-kata perundang- undangan…” yang berarti bersifat asas legalitas formil (tertulis).
Dengan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, posisi hukum pidana adat/tidak tertulis tetap diakui. Hal ini di dasarkan pada:
a.   Pasal 5 (3) sub b Undang-undang  No. 1 Drt. 1951.
Bahwa suatu perbuatan menurut hukum yang hidup harus dianggap suatu perbuatan pidana, akan tetapi tiada bandingannya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap dengan hukuman yang tidak lebih tiga bulan penjara   dan/atau   denda   lima   ratus   rupiah,   yaitu   sebagai   hukuman pengganti bilamana hukuman adat yang dijatuhkan tidak diikuti oleh pihak yang terhukum dan penggantian yang dimaksud dianggap sepadan oleh hakim dengan dasar kesalahan si terhukum.
Bahwa hukuman adat yang dijatuhkan itu menurut pikiran hakim melampaui padanya dengan hukuman kurungan atau denda yang dimaksud di atas, maka atas kesalahan terdakwa dapat dikenakan hukuman pengganti setinggi 10 tahun penjara, dengan pengertian bahwa hukuman adat yang menurut paham hakim tidak selaras lagi dengan zaman senantiasa diganti seperti tersebut di atas.
Bahwa suatu perbuatan menurut hukum yang hidup harus dianggap suatu perbuatan pidana dan yang ada bandingannya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang sama dengan hukuman bandingannya yang paling mirip kepada perbuatan pidana itu.”
b.   Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.”

Dengan demikian, Indonesia yang mengakui hukum yang hidup yang tidak tertulis. Artinya tidak menganut asas legalitas formil secara mutlak, namun juga berdasar asas legalitas materiil, yaitu menurut hukum yang hidup/tidak tertulis/hukum adat. Artinya suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup/adat dianggap sebagai tindak pidana, walaupun tidak dicantumkan dalam undang-undang pidana, tetap dapat dianggap sebagai tindak pidana. Asas ini berdasar pada Pasal 5 (3) sub b Undang-undang  No. 1 Drt. 1951 dan Pasal 27 (1) Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman tersebut di atas.

Asas Legalitas dalam Rancangan KUHP

Rancangan  KUHP  memperluas  eksistensi  hukum  tak  tertulis  sebagai dasar patut dipidananya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak ada persamaannya   atau   tidak   diatur   dalam   perundang-undangan.   Ini   untuk



2

mewujudkan asas keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat dan antara kepastian hukum dengan keadilan. Pasal 1 (3) Konsep KUHP menyebutkan:
Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  (tentang  asas  legalitas formil, pen.) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup yang menentukan bahwa menurut adat setempat seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan.”

Asas Temporis Delicti

Pasal 1 ayat (1) di samping mengandung asas legalitas juga mengandung asas lex temporis delictie yaitu tiap tindak pidana yang dilakukan seseorang harus diadili menurut ketentuan pidana yang berlaku saat itu. Jika terjadi perubahan  perundang-undangan  pidana  setelah  tindak pidana  itu  dilakukan maka (Pasal 1 (2)) dipakailah ketentuan yang paling meringankan terdakwa.
Konsep KUHP lebih memperinci perubahan undang-undang pidana tersebut.  Perincian  tersebut  merupakan  hasil  perbandingan  dengan  KUHP Korea dan Thailand.
Selengkapnya Pasal (3) Konsep KUHP berbunyi:
1.   Jika terdapat perubahan undang-undangan sesudah perbuatan dilakukan atau sesudah tidak dilakukannya  perbuatan, maka diterapkan peraturan perundang-undangan yang paling menguntungkan.
2.   Jika setelah putusan pemidanaan telah memperoleh kekuatan hukum tetap perbuatan yang dilakukan atau yang tidak dilakukan tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, maka narapidana dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan.
3.   Jika setelah pitisan pemidanaan telah memperolejh kekuatan hukum tetap, perbuatan  yang  dilakukan  atau  yang  tidak  dilakukan  diancam  dengan pidana  yang lebih  ringan  menurut  peraturan  perundang-undangan  yang baru, maka putusan pemidanaan tersebut disesuaikan dengan batas-batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.




























































7

No comments:

Post a Comment