ISLAM DAN NARKOBA
MAKALAH
Dibuat dalam kerangka Tugas
Mata Kuliah Hukum Pidana Kontemporer

Disusun oleh
ROJIKIN
Dosen:
Pak Oktoberrinsyah
JINAYAH SIYASAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2012
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2012
A.
Pengertian
Narkoba Menurut Hukum Positif
Narkoba merupakan istilah yang diberikan untuk
jenis zat atau obat-obatan baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat
memberikan efek samping yang besar bagi penggunanya yang tidak sesuai dengan
prosedur penggunaan yang berlaku. Sebelum tahun 1976, istilah narkotika belum
dikenal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Namun
dalam rangka upaya pencegahan kejahatan dan pembinaan para pelanggar hukum
narkotika, istilah narkotika sudah mulai dikenal akhir tahun 60an. Istilah
narkotika secara resmi digunakan dalam peraturan perundangan-undangan Indonesia
setelah UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika diberlakukan.
Perkataan narkotika berasal dari bahasa Yunani “narke” yang artinya beku, lumpuh atau
dungu. Dapat berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Istilah ini
diambil dari segi akibatnya apabila narkotika tersebut disalahgunakan.
Sebelum dikeluarkannya undang-undang tentang
Narkotika yang baru yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika,
pemerintah telah mengeluarkan undang-undang Narkotika, yaitu Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1976. Dalam undang-undang ini tidak didefinisikan pengertian
Narkotika secara umum. Undang-undang ini hanya menjelaskan tentang bahan-bahahn
yang tergolong dalam narkotika, antara lain :
1. Tanaman papaver, opium mentah,
opium masak, opium obat, morfina, tanaman koka, daun koka, kokaina mentah,
kokaina, ekgonia, tanaman ganja dan damar ganja.
2. Garam-garam dan turunan-turunan
dari morfina dan kokaina.
3. Bahan-bahan lain baik alamiah,
sintesis maupun semi sintesis.
4. Campuran-campuran dan sediaan-sediaan
yang mengandung bahan yang tersebut dalam angka1, 2, dan 3.
Undang-undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
telah memberikan penjelasan yang cukup tentang apa itu narkotika. Dalam bab I tentang Ketentuan Umum
pasal 1 ayat 1 telah disebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan,
yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam
Undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Kesehatan.
Adapun pembagian narkotika menurut jenisnya,
dibedakan menjadi dua macam yaitu narkotika alam dan narkotika synthetis. Yang termasuk narkotika alam
adalah berbagai jenis candu, morphine, heroin, ganja, hashish, codein dan
cocaine. Sedangkan narkotika synthetis
adalah semua zat-zat (obat) yang tergolong dalam tiga jenis obat yaitu
hallucinogen, depresent dan stimulant.
B.
Jenis-jenis
Narkotika
Jenis narkotika yang tergolong ke dalam narkotika
alam meliputi :
1. Candu atau opium
Salah satu jenis narkotika adalah zandu atau opium.
Dari candu ini dapat dihasilkan morphine, heroin dan codein. Candu adalah getah
tanaman papaver somniferum. Untuk
memenuhi kebutuhan para pemadat atau penghisap candu, terlebih dahulu candu
mentah tersebut diproses melalui cara pemasakan tententu sehingga diperoleh
candu masak yang dapat diperdagangkan.
Pemakaian candu yang menimpa penderita yang sangt
tergantung sekali akan menimbulkan perilaku yang panthologis dan terjadi
keracunan yang serius dan secara fisik maupun psikis sepertinya tidak bisa
hidup tanpa candu.
2. Morphine
Perkataan “morfin” ini berasal dari bahasa Yunani morpheus yang artinya dewa mimpi yang
dipuja-puja. Morphine adalah zat utama yang berkhasiat narkotika yang terdapat
pada candu mentah. Ia sebagai salah satu alkaloid yang terdapat pada candu
mentah yang diperoleh dengan jalan mengolah candu mentah secara kimiawi. Zat
warnanya putih dan rasanya pahit. Morphine sangat peka dan berbahaya bagi
manusia jika disalhgunakan. Morphine adalah obat yang paling berguna di dunia
kedokteran, karena dapat menghilangkan rasa sakit yang membandel. Obat ini
mempunyai daya menenangkan seluruh system urat syaraf. Dosis pemakaian yang
kecil dapat menghilngkan rasa sakit dan dosis yang besar dapat membuat orang
tidak sadar. Rasa mabuk dan muntah-muntah dapar terjadi bagi para pemakai yang
belum biasa.
3. Heroin
Heroin merupakan hasil dari proses kimiawi secara
lebih dalam dari morphine. Daya kerja heroin adalah pada sistem syaraf pusat.
Akibat dari penyalahgunaan heroin ini adalah dapat mengakibatkan kematian bagi
penggunaanya, ketergantungan baik fisik maupun psikis, ketagihan dan komplikasi
berbagai macam penyakit pada dirinya.
4. Ganja
Ganja berasal dari tumbuh-tumbuhan yang dinamakan cannabis satical. Ganja termasuk
golongan tanaman perdu yang mempunyai ketinggiana anatara 1,5 sampai 2,5 M.
Daun ganja mengandung zat THC atau tetrahydrocannabinol yaitu suatu zat sebagai elemen aktif yang
oleh para ahli dianggap sebagai hallucinogenio
substance atau zat sebagai faktor penyebab terjadinya hallusinasi
(khayalan) pada seseorang yang menyalahgunakan ganja. Bagian tanaman ganja yang
terpenting adalah getahnya, yang dinamakan ‘hashis’,
‘bhang’ atau ‘chars’. Cara pemakaian atau penyalahgunaan bentuk-bentuk ganja
tersebut adalah dengan cara merokok, menelan atau dengan memakannya.
Penyalahgunaan ganja pada masa sekarang paling banyak ialah dengan cara
menghisap atau merokoknya dengan dicampur dengan tembakau biasa.
Sebagaimana jenis narkotika
lainnya, penyalahgunaan ganja mempunyai efek terhadap fisik maupun psikis si
pemakai antara lain :
a. Pada fisik, denyut jantung semakin
cepat, temperatur badan menurun, mata merah, nafsu makan bertambah, mulut
kering, santai, tenang dan melayang-layang.
b. Pada psikis atau mental,
pikiran selalu rindu pada ganja, daya tahan menghadapi problema jadi lemah,
malas, apatis, tidak peduli dan kehilangan semangat untuk belajar atau bekerja,
persepsi waktu dan pertimbangan intelektual maupun moral terganggu.
5. Cocaine
Cocaine merupakan tumbuh-tumbuhan yang dapat
dijadikan obat perangsang. Cocaine memberikan stimulasi pada sistem syaraf
pusat. Pengaruh utama adalah dapat mendatangkan kesegaran dan menghilangkan
rasa letih. Penyalahgunaan cocaine ini dilakukan dengan cara disuntik, dihirup
atau menyedotnya melaui hidung. Dengan tujuan agar dapat meningkatkan kemapuan
seseorang yang antara lain, keadaan labih fit, segar, kuat dan bersemangat,
hilang rasa kantuk dan tidak terasa lapar. Apabila pemakaian cocaine sudah
terlanjur kronis maka menimbulkan tidak bergairah bekerja, tidak bisa tidur,
hallusinasi, tidak nafsu makan, berbuat dan berfikir tanpa tujuan, tidak punya
ambisi kemauan dan perhatian. Selanjutnya pada tingkat over dosis atau takaran
berlebihan dapat menyebabkan kematian, karena serangan dan gangguan pada
pernafasan dan terhadap jantung. Di samping itu juga dapat menimbulkan
keracunan pada susunan syaraf.
Sedangkan
narkotika yang tergolong dalam narkotika synthetis,
antara lain :
1. Depressent
Depressent adalah golongan obat-obatan yang
pemakaiannya dapat menyebabkan timbulnya dpresi pada diri si pemakai. Obat ini
sering dipakai oleh orang-orang yang merasa takut, nervous dan tidak tenang. Obat ini terkenal dengan sebutan sebagai
obat penenang atau obat tidur, apabila obat ini bekerja sangat mempengaruhi
aktivitas otak dan urat syaraf snetral. Yang digolongkan pada obat dpressent
adalah obat tidur, obat penghilang rasa sakit dan obat penenang lain.
2. Stimulant
Pada umunya obat ini dapat meningkatkan kegiatan
daripada sentral nervous system,
meningkatkan kemampuan fisik seseorang dan membuat pusat syaraf menjadi sangat
aktif. Oabat ini sangat efektif menimbulkan rangsangan. Oleh karena itu lebih
dikenal dengan sebutan obat perangsang. Kebiasaan atau akibat pemakaian obat
ini akan mempunyai efek berupa kekurangan gizi, penyakit saraf, mudah panik,
mudah kena infeksi, rusak pada sel-sel otak, dan dapat menyebabkan gila
Narkotika ini tidak jarang digunakan oleh seseorang yang hendak melakukan
kejahatan untuk menambah keberaniannya.
3. Hallusinogen
Obat-obat ini dapat menimbulkan hallusinasi atau
daya khayal yang kuat yaitu salah persepsi tentang lingkungan dan dirinya, baik
pendengaran, penglihatan maupun perasaan serta tidak mampu membedakan mana yang
nyata dan mana yang fantasi. Penyalahgunaan obat ini akan menimbulkan anak mata
yang mengecil, suhu badan merendah, detak jantung bertambah, mabuk, dan mual.
Sebagai efek dari penyalahgunaan obat ini adalah adanya perasaan yang
melayang-layang, hilangnya perhatian kepada lingkungan sekitarnya, banyak
tertawa, bicara tidak menentu, berat badan tidak terasa dan bentuk tubuh terasa
berkurang.
C.
Ketentuan Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika
Pelaku
penyalahgunaan narkoba terbagi atas dua kategori yaitu pelaku sebagai “pengedar”
dan/atau “pemakai”. Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 diatur bahwa Narkotika di satu
sisi merupakan obat atau bahan bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan
kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, akan tetapi disisi lain dapat pula
menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau
digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat serta saksama.
Pada UU Narkotika secara eksplisit tidak dijelaskan
pengertian pengedar Narkotika. Secara implisit dan sempit dapat dikatakan
bahwa, pengedar Narkotika adalah orang yang
melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan Narkotika. Akan tetapi,
secara luas pengertian “pengedar” tersebut juga dapat dilakukan dan berorientasi kepada
dimensi
penjual, pembeli untuk diedarkan, mengangkut, menyimpan, menguasai,
menyediakan, melakukan perbuatan mengekspor dan mengimport Narkotika.
Begitu pula halnya terhadap pengguna
Narkotika. Hakikatnya pengguna adalah orang yang menggunakan zat atau obat
yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, yang dibedakan dalam
golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam UU Narkotika pengguna Narkotika disebutkan
dalam berbagai terminologi, yaitu :
a.
Pecandu Narkotika[1] : sebagai orang yang
menggunakan atau menyalahgunakan
narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
c.
Korban penyalahguna[3] : adalah seseorang
yang tidak sengaja menggunakan
narkotika, karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk
menggunakan narkotika.
d.
Pasien : sebagai orang yang berdasarkan indikasi medis dapat menggunakan, mendapatkan, memiliki, menyimpan dan membawa
narkotika golongan II dan
golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu.
e.
Mantan Pecandu Narkotika[4]
: adalah orang yang telah
sembuh dari ketergantungan terhadap narkotika
secara fisik maupun psikis.
Pengedar narkoba dalam
terminologis hukum dikategorisasikan sebagai pelaku, sedangkan pengguna dapat dikategorikan baik sebagai pelaku dan/atau korban. Selaku korban,
maka pengguna narkoba adalah warga negara yang harus
dilindungi, serta dihormati hak-haknya baik dalam proses hukum maupun dimensi
kesehatan dan sosial. Pada UU Nomor 35
Tahun 2009 telah memberikan hak kepada pengguna adanya upaya
rehabilitasi bagi pengguna narkotika[5] yang
menegaskan Pecandu Narkotika dan Korban penyalahgunaan narkotika wajib
menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dimana menteri menjamin ketersediaan Narkotika
untuk kepentingan pelayanan kesehatan
dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi[6].
Kemudian juga pengguna
narkotika dapat memilih tempat
rehabilitasi yang telah memenuhi kualifikasi dan apabila pengguna narkotika dalam pengawasan negara maka
negara memberikan hak rehabilitasi
secara cuma-cuma kepada pengguna narkotika dimana pembiayaanya dapat
diambil dari harta kekayaan dan asset yang
disita oleh Negara. Kemudian juga
diaturnya hak untuk tidak dituntut pidana sebagai sebuah diskresi bagi pengguna
narkoba sebagaimana ketentuan Pasal 128 yang
memberi jaminan tidak dituntut pidana bagi Pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah
dilaporkan oleh orang tua atau
walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan bagi Pecandu narkotika yang telah cukup umur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter dirumah sakit
dan/atau lembaga rehabilitasi medis
yang ditunjuk oleh pemerintah.
D. Sanksi Pidana Bagi Penyalahgunaan Narkotika
Sanksi pidana positf bagi pengguna narkotika dalam UU
Nomor 35 Tahun 2009 cukuplah jelas. Terdapat 3 katagori jenis hukuman yaitu
sanksi penjara, denda dan kurungan. Berikut adalah penjabaran pasal-pasal yang
menerangkan tentang sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009.
Sanksi Bagi
Pengedar :
·
Pasal 111, 112
Jenis Sanksi/Strafsoort
: Pidana
penjara dan pidana denda
Bentuk Sanksi/Straafmaati : (1) Pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 8.000.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
·
Pasal 113, 116
Jenis
Sanksi/Strafsoort : Pidana
penjara dan pidana denda
Bentuk Sanksi/Straafmaat : (1) Pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Pidana
mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
·
Pasal 114
Jenis Sanksi/Strafsoort
: Pidana
mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dan pidana denda
Bentuk Sanksi/Straafmaat
: (1) Pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp. 10.000.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Pidana
mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
·
Pasal 115
Jenis
Sanksi/Strafsoort : Pidana
seumur hidup atau pidana penjara dan pidana denda
Bentuk Sanksi/Straafmaat
: (1) Pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 8.000.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
·
Pasal 117
Jenis Sanksi/Strafsoort
: Pidana
penjara dan pidana denda
Bentuk Sanksi/Straafmaat
: (1) Pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 6.000.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(2) Pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).
·
Pasal 118,
119, 121
Jenis Sanksi/Strafsoort
: Pidana
mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dan pidana denda
Bentuk Sanksi/Straafmaat
: (1)
Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Pidana
mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
·
Pasal 120, 123, 124
Jenis Sanksi/Strafsoort
: Pidana
penjara dan pidana denda
Bentuk Sanksi/Straafmaat
: (1) Pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 5.000.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima) tahun dan
pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).
·
Pasal 122, 125
Jenis Sanksi/Strafsoort
: Pidana
penjara dan pidana denda
Bentuk Sanksi/Straafmaat
: (1) Pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 3.000.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).
Sanksi Bagi
Pengguna :
·
Pasal 116
Jenis Sanksi/Strafsoort
: Pidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara dan pidana denda
Bentuk Sanksi/Strafmaat
: (1) Pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Pidana
mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
·
Pasal 121
Jenis Sanksi/Strafsoort
: Pidana mati, pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara dan pidana denda.
Bentuk Sanksi/Strafmaat
: (1) Pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 8.000.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Pidana
mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
·
Pasal 126
Jenis Sanksi/Strafsoort
: Pidana pidana penjara
dan pidana denda
Bentuk Sanksi/Strafmaat
: (1) Pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah)
(2) Pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).
·
Pasal 128
Jenis Sanksi/Strafsoort : Pidana kurungan atau
pidana denda
Bentuk Sanksi/Strafmaat : Pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta
rupiah).
·
Pasal 134
Jenis Sanksi/Strafsoort
: Pidana kurungan atau pidana
denda
Bentuk Sanksi/Strafmaat
: (1) Pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.
2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2) Pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah).
A.
Pengertian Narkotika (
Khamr ) dalam Islam
Agama Islam telah menjelaskan bahwa
perbuatan meminum-minuman
keras (khamr) adalah salah satu perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.
Termasuk di dalam golongan yang memabukkan ini ialah narkotika ( ganja, heroin,
morfin, kokain dan sebagainya ). Pada masa Rasulluah SAW semua barang atau
benda yang dapat mengakibatkan mabuk atau hilang ingatan dan merusak akal
disebut dengan istilah khamr.
Seperti yang telah di jelaskan dalam sebuah haid, yang berbunyi[7]:
Khamr merupakan istilah yang
digunakan dalam Al qur’an dan Hadis yang mempunyai arti sebagai benda yang
dapat mengakibatkan mabuk. Menurut bahasa kata khamr berasal dari kata khamara
yang artinya tertutup, menutup atau dapat juga diartikan kalut[8].
Menurut etimologi, dinamakan khamr karena ia mengacaukan akal, oleh karena itu
secara bahasa khamr meliputi semua benda-benda yang dapat mengacaukan akal,
baik berupa zat cair maupun padat[9].
Maka khamr di samping diartikan sesuai dengan bendanya juga akibat dan
pengaruhnya bagi siapa saja yang menggunakkannya[10].
Khamr adalah minuman keras yang berasal dari anggur dan lainnya yang potensial
memabukkan dan biasa digunakan untuk mabuk-mabukan[11].
Khamr adalah materi yang mengandung zat alcohol yang menjadikan penyantapnya
mabuk[12].
Oleh karena itu makanan ataupun
minuman yang dapat menyebabkan seseorang tertutup akalnya atau terganggu
disebut khamr. Dengan memperhatikan pengertian kata khamr dan esensinya
tersebut kebanyakan ulama berpendapat bahwa apapun bentuknya (khamr, ganja,
ekstasi, sabu-sabu, putauw dan sejenisnya) yang dapat memabukkan, menutup akal
atau menjadikan seseorang tidak dapat mengendalikan diri dan akal pikirannya
adalah haram[13].
B.
Pandangan Islam
Terhadap Narkotika
Segala sesuatu yang mengganggu akal
pikiran dan mengeluarkannya dari tabiat aslinya sebagai salah satu unsur
manusia yang bisa membedakan baik dan buruk adalah khamr, yang diharamkan Allah
dan Rasul-Nya hingga hari kiamat. Termasuk diantaranya adalah bahan yang kini
dikenal dengan nama narkotika, baik dalam bentuk ganja, kokain, dan sejenisnya[14].
Pengaturan hukum maupun sanksi
terhadap perbuatan penyalahgunaan narkotika secara khusus dalam Islam belum
ada. Karena, narkotika merupakan bahasa dan permasalahan modern, terutama dalam
bidang kesehatan khusunya tentang obat-obatan atau farmasi.
Meskipun benda-benda terlarang
seperti narkotika atau sejenisnya secara khusus dalam Islam belum ada
sanksinya, namun benda-benda tersebut masuk dalam kategori khamr karena
sama-sama dapat mengakibatkan terganggunya kerja urat syaraf dan dapat
menyebabkan ketergantungan. Dasar hukum pengharaman narkotika adalah Al-Qur’an
dan hadits Rasulluah saw. Yang berbunyi :
a. Surah
An-Nisaa’ ayat 43
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? ….
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti
apa yang kamu ucapkan……
b. Surah
Al-Maidah ayat 90
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib
dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk setan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
c. Hadis Nabi Muhammad saw
نهى رسول الله صلى الله
عليه وسلم عن كل مسكرومفتر
Rasulluah
saw melarang setiap perkara yang memabukkan dan dapat melemahkan badan
(Diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud)
C.
Hukuman Bagi Pengguna
Narkotika Dalam Islam
Meskipun benda atau zat padat (
narkotika ) tersebut belum terdapat pada masa Nabi, namun secara umum
permasalahan narkotika telah disinggung dalam hukum Islam akan tetapi tidak
diatur secara jelas dan rinci. Dalam permasalahan narkotika ini, penyusun akan
mengkontekskan atau mengqiyaskan dalam masalah khamr, yang telah jelas hukumnya
haram dalam agama Islam baik sedikit maupun banyak.
Para ulama fiqh sepakat bahwa orang
yang meminum khamr atau sesuatu yang memabukkan, tanpa paksaan dari orang lain
wajib dijatuhi hukuman. Hukuman bagi peminum khamr adalah had, jika ia mukallaf[15].
Hukaman had berarti deraan atau siksaan dan rasa sakit yang ditimpakan pada
anggota badan manusia yang melakukan tindak pidana atau pada kehormatan dan
harta bendanya. Dalam penerapannya hukuman had merupakan hukuman pokok.
Hukuman had hanya diberikan bila
pelanggaran atas hak-hak masyarakat. Hudud Allah ini terbagi pada dua kategori.
Pertama, peraturan yang menjelaskan kepada manusia berhubungan dengan makanan,
minuman, perkawinan, perceraian, dan lain-lain yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Kedua, hukuman-hukuman yang ditetapkan atau diputuskan agar dikenakan kepada
seseorang yang melakukan hal yang terlarang untuk dikerjakan. Dalam hukum
Islam, kata hudud dibatasi untuk hukuman karena tindak pidana yang disebutkan
oleh Al-Qur’an atau Sunnah Nabi saw, sedangkan hukuman lain ditetapkan dengan
pertimbangan qodhi atau penguasa yang disebut ta’zir.
Mengenai hukum yang berhubungan
dengan hukuman delik khamr ini, dijelaskan bahwa barang siapa yang meminum
khamr yaitu minuman keras yang terbuat dari bahan-bahan baik berupa zat cair
atau padat dengan ketentuan dapat mengakibatkan mabuk selain khamr, maka
peminum khamr itu harus dihukum had, jika orang merdeka maka hukumnya 40 kali
cambuk dan apabila peminumnya adalah budak (hamba sahaya) maka hukumnya adalah
20 kali cambuk. Boleh juga bagi hakim menambahkan hukuman menjadi 80 kali,
hukuman tambahan ini sebagai hukuman yang bersifat mendidik supaya pelaku jera[16].
Dalam hukum pidana Islam (fiqh
jinayah) sanksi hukum berupa had bagi pemabuk berkaitan dengan khamr
(narkotika) dilakukan dengan cara didera antara 40 sampai dengan 80 kali
cambukan. Hukuman 40 kali cambuk ini diberikan kepada orang yang belum terbiasa
mabuk agar mereka jera dan hukuman ini sebagai peringatan bagi mereka. Tetapi
jika sudah terbiasa atau kecanduan boleh dicambuk sebanyak 80 kali[17].
[7] Al-Bukhari, Sahih Bukhari (Beirut: Dar al-Fikr ,
1981M/1451H),V: 242, “Kitab asy-Asyribah”, Bab “al khamr minal asali”.
Hadis sahih.
[8] Ahmad Azhar Basyir dkk., Kamus Istilah Hukum Islam (
Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 1987), hlm. 53.
[9] As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah (Madinah: dar al-Fath, 1995
M/1410H), hlm.474.
[10] Muallif sahlany, Masalah Minum Khamar Sepanjang Ajaran Islam
(Yogyakarta: sumbangsih Offset, 1982), hlm.2.
[11] Ahmad Azhar, Kamus Hukum, hlm. 53
[12] Yusuf Qaradhawi, Halal Haram dalam Islam, alih bahasa Wahid
Ahmadi dkk., (ed.), cet.ke-3, Surakarta: Era Intermedia, 2003. Hlm. 109
[13] Departemen Agama RI, Pandangan Islam tentang Penyalahgunaan
Narkoba (Jakarta: Dirjen Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI,
2004), hlm. 45.
[14] Yusuf Qaradhawi, Halal Haram dalam Islam, alih bahasa Wahid
Ahmadi dkk., (ed.), cet.ke-3, Surakarta: Era Intermedia, 2003. Hlm. 118.
[15] As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah (Madinah: dar al-Fath, 1995
M/1410H), hlm. 489.
[16] Sabroni Imam Buni, “Studi Komparatif Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika antara Hukum Islam dan Hukum Pidana Positif”, skripsi S-1 Fakultas
Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (2002), hlm. 92.
[17] Moh. Rifa’I, Moh Zuhri dan Salomo, Kifayatul Akhyar (Semarang: Toha
Putra, 1978), hlm. 390.
No comments:
Post a Comment