HUKUM PIDANA ISLAM KONTEMPORER



ISLAM DAN NARKOBA

MAKALAH
Dibuat dalam kerangka Tugas
Mata Kuliah Hukum Pidana Kontemporer
Disusun oleh
ROJIKIN

Dosen:
Pak Oktoberrinsyah

JINAYAH SIYASAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2012
A.      Pengertian Narkoba Menurut Hukum Positif
Narkoba merupakan istilah yang diberikan untuk jenis zat atau obat-obatan baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat memberikan efek samping yang besar bagi penggunanya yang tidak sesuai dengan prosedur penggunaan yang berlaku. Sebelum tahun 1976, istilah narkotika belum dikenal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Namun dalam rangka upaya pencegahan kejahatan dan pembinaan para pelanggar hukum narkotika, istilah narkotika sudah mulai dikenal akhir tahun 60an. Istilah narkotika secara resmi digunakan dalam peraturan perundangan-undangan Indonesia setelah UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika diberlakukan.
Perkataan narkotika berasal dari bahasa Yunani “narke” yang artinya beku, lumpuh atau dungu. Dapat berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Istilah ini diambil dari segi akibatnya apabila narkotika tersebut disalahgunakan.
Sebelum dikeluarkannya undang-undang tentang Narkotika yang baru yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang Narkotika, yaitu Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976. Dalam undang-undang ini tidak didefinisikan pengertian Narkotika secara umum. Undang-undang ini hanya menjelaskan tentang bahan-bahahn yang tergolong dalam narkotika, antara lain :
1.      Tanaman papaver, opium mentah, opium masak, opium obat, morfina, tanaman koka, daun koka, kokaina mentah, kokaina, ekgonia, tanaman ganja dan damar ganja.
2.      Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina.
3.      Bahan-bahan lain baik alamiah, sintesis maupun semi sintesis.
4.      Campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan yang tersebut dalam angka1, 2, dan 3.
Undang-undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika telah memberikan penjelasan yang cukup tentang apa itu  narkotika. Dalam bab I tentang Ketentuan Umum pasal 1 ayat 1 telah disebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Adapun pembagian narkotika menurut jenisnya, dibedakan menjadi dua macam yaitu narkotika alam dan narkotika synthetis. Yang termasuk narkotika alam adalah berbagai jenis candu, morphine, heroin, ganja, hashish, codein dan cocaine. Sedangkan narkotika synthetis adalah semua zat-zat (obat) yang tergolong dalam tiga jenis obat yaitu hallucinogen, depresent dan stimulant.
B.       Jenis-jenis Narkotika
Jenis narkotika yang tergolong ke dalam narkotika alam meliputi :
1.    Candu atau opium
Salah satu jenis narkotika adalah zandu atau opium. Dari candu ini dapat dihasilkan morphine, heroin dan codein. Candu adalah getah tanaman papaver somniferum. Untuk memenuhi kebutuhan para pemadat atau penghisap candu, terlebih dahulu candu mentah tersebut diproses melalui cara pemasakan tententu sehingga diperoleh candu masak yang dapat diperdagangkan.
Pemakaian candu yang menimpa penderita yang sangt tergantung sekali akan menimbulkan perilaku yang  panthologis dan terjadi keracunan yang serius dan secara fisik maupun psikis sepertinya tidak bisa hidup tanpa candu.
2.    Morphine
Perkataan “morfin” ini berasal dari bahasa Yunani morpheus yang artinya dewa mimpi yang dipuja-puja. Morphine adalah zat utama yang berkhasiat narkotika yang terdapat pada candu mentah. Ia sebagai salah satu alkaloid yang terdapat pada candu mentah yang diperoleh dengan jalan mengolah candu mentah secara kimiawi. Zat warnanya putih dan rasanya pahit. Morphine sangat peka dan berbahaya bagi manusia jika disalhgunakan. Morphine adalah obat yang paling berguna di dunia kedokteran, karena dapat menghilangkan rasa sakit yang membandel. Obat ini mempunyai daya menenangkan seluruh system urat syaraf. Dosis pemakaian yang kecil dapat menghilngkan rasa sakit dan dosis yang besar dapat membuat orang tidak sadar. Rasa mabuk dan muntah-muntah dapar terjadi bagi para pemakai yang belum biasa.
3.    Heroin
Heroin merupakan hasil dari proses kimiawi secara lebih dalam dari morphine. Daya kerja heroin adalah pada sistem syaraf pusat. Akibat dari penyalahgunaan heroin ini adalah dapat mengakibatkan kematian bagi penggunaanya, ketergantungan baik fisik maupun psikis, ketagihan dan komplikasi berbagai macam penyakit pada dirinya.
4.    Ganja
Ganja berasal dari tumbuh-tumbuhan yang dinamakan cannabis satical. Ganja termasuk golongan tanaman perdu yang mempunyai ketinggiana anatara 1,5 sampai 2,5 M. Daun ganja mengandung zat THC atau tetrahydrocannabinol  yaitu suatu zat sebagai elemen aktif yang oleh para ahli dianggap sebagai hallucinogenio substance atau zat sebagai faktor penyebab terjadinya hallusinasi (khayalan) pada seseorang yang menyalahgunakan ganja. Bagian tanaman ganja yang terpenting adalah getahnya, yang dinamakan ‘hashis’, ‘bhang’ atau ‘chars’. Cara pemakaian atau penyalahgunaan bentuk-bentuk ganja tersebut adalah dengan cara merokok, menelan atau dengan memakannya. Penyalahgunaan ganja pada masa sekarang paling banyak ialah dengan cara menghisap atau merokoknya dengan dicampur dengan tembakau biasa.
Sebagaimana jenis narkotika lainnya, penyalahgunaan ganja mempunyai efek terhadap fisik maupun psikis si pemakai antara lain :  
a.    Pada fisik, denyut jantung semakin cepat, temperatur badan menurun, mata merah, nafsu makan bertambah, mulut kering, santai, tenang dan melayang-layang.
b.    Pada psikis atau mental, pikiran selalu rindu pada ganja, daya tahan menghadapi problema jadi lemah, malas, apatis, tidak peduli dan kehilangan semangat untuk belajar atau bekerja, persepsi waktu dan pertimbangan intelektual maupun moral terganggu.
5.    Cocaine
Cocaine merupakan tumbuh-tumbuhan yang dapat dijadikan obat perangsang. Cocaine memberikan stimulasi pada sistem syaraf pusat. Pengaruh utama adalah dapat mendatangkan kesegaran dan menghilangkan rasa letih. Penyalahgunaan cocaine ini dilakukan dengan cara disuntik, dihirup atau menyedotnya melaui hidung. Dengan tujuan agar dapat meningkatkan kemapuan seseorang yang antara lain, keadaan labih fit, segar, kuat dan bersemangat, hilang rasa kantuk dan tidak terasa lapar. Apabila pemakaian cocaine sudah terlanjur kronis maka menimbulkan tidak bergairah bekerja, tidak bisa tidur, hallusinasi, tidak nafsu makan, berbuat dan berfikir tanpa tujuan, tidak punya ambisi kemauan dan perhatian. Selanjutnya pada tingkat over dosis atau takaran berlebihan dapat menyebabkan kematian, karena serangan dan gangguan pada pernafasan dan terhadap jantung. Di samping itu juga dapat menimbulkan keracunan pada susunan syaraf. 
Sedangkan narkotika yang tergolong dalam narkotika synthetis, antara lain :
1.    Depressent
Depressent adalah golongan obat-obatan yang pemakaiannya dapat menyebabkan timbulnya dpresi pada diri si pemakai. Obat ini sering dipakai oleh orang-orang yang merasa takut, nervous dan tidak tenang. Obat ini terkenal dengan sebutan sebagai obat penenang atau obat tidur, apabila obat ini bekerja sangat mempengaruhi aktivitas otak dan urat syaraf snetral. Yang digolongkan pada obat dpressent adalah obat tidur, obat penghilang rasa sakit dan obat penenang lain.
2.    Stimulant
Pada umunya obat ini dapat meningkatkan kegiatan daripada sentral nervous system, meningkatkan kemampuan fisik seseorang dan membuat pusat syaraf menjadi sangat aktif. Oabat ini sangat efektif menimbulkan rangsangan. Oleh karena itu lebih dikenal dengan sebutan obat perangsang. Kebiasaan atau akibat pemakaian obat ini akan mempunyai efek berupa kekurangan gizi, penyakit saraf, mudah panik, mudah kena infeksi, rusak pada sel-sel otak, dan dapat menyebabkan gila Narkotika ini tidak jarang digunakan oleh seseorang yang hendak melakukan kejahatan untuk menambah keberaniannya.
3.    Hallusinogen
Obat-obat ini dapat menimbulkan hallusinasi atau daya khayal yang kuat yaitu salah persepsi tentang lingkungan dan dirinya, baik pendengaran, penglihatan maupun perasaan serta tidak mampu membedakan mana yang nyata dan mana yang fantasi. Penyalahgunaan obat ini akan menimbulkan anak mata yang mengecil, suhu badan merendah, detak jantung bertambah, mabuk, dan mual. Sebagai efek dari penyalahgunaan obat ini adalah adanya perasaan yang melayang-layang, hilangnya perhatian kepada lingkungan sekitarnya, banyak tertawa, bicara tidak menentu, berat badan tidak terasa dan bentuk tubuh terasa berkurang.
C.      Ketentuan Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika
Pelaku penyalahgunaan narkoba terbagi atas dua kategori yaitu pelaku sebagai “pengedar” dan/atau “pemakai”. Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 diatur bahwa Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, akan tetapi disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat serta saksama.
Pada UU Narkotika secara eksplisit tidak dijelaskan pengertian pengedar Narkotika. Secara implisit dan sempit dapat dikatakan bahwa, pengedar Narkotika adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan Narkotika. Akan tetapi, secara luas pengertian “pengedar” tersebut juga dapat dilakukan dan berorientasi kepada dimensi penjual, pembeli untuk diedarkan, mengangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, melakukan perbuatan mengekspor dan mengimport  Narkotika.
Begitu pula halnya terhadap  pengguna Narkotika. Hakikatnya pengguna adalah orang yang menggunakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam UU Narkotika pengguna Narkotika disebutkan dalam berbagai terminologi, yaitu :
a.    Pecandu Narkotika[1] : sebagai orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
b.    Penyalah Guna[2] : adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hokum.
c.    Korban penyalahguna[3] : adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika, karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.
d.   Pasien : sebagai orang yang berdasarkan indikasi medis dapat menggunakan, mendapatkan, memiliki, menyimpan dan membawa narkotika golongan II dan golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu.
e.    Mantan Pecandu Narkotika[4] : adalah orang yang telah sembuh dari ketergantungan terhadap narkotika secara fisik maupun psikis.
Pengedar narkoba dalam terminologis hukum dikategorisasikan sebagai pelaku, sedangkan  pengguna dapat dikategorikan baik sebagai pelaku dan/atau korban. Selaku korban, maka pengguna narkoba adalah warga negara yang harus dilindungi, serta dihormati hak-haknya baik dalam proses hukum maupun dimensi kesehatan dan sosial. Pada UU Nomor 35 Tahun 2009 telah memberikan hak kepada pengguna adanya upaya rehabilitasi bagi pengguna narkotika[5] yang menegaskan Pecandu Narkotika dan Korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dimana menteri menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi[6]. Kemudian juga pengguna narkotika dapat memilih tempat rehabilitasi yang telah memenuhi kualifikasi dan apabila pengguna narkotika dalam pengawasan negara maka negara memberikan hak rehabilitasi secara cuma-cuma kepada pengguna narkotika dimana pembiayaanya dapat diambil dari harta kekayaan dan asset yang disita oleh Negara. Kemudian juga diaturnya hak untuk tidak dituntut pidana sebagai sebuah diskresi bagi pengguna narkoba sebagaimana ketentuan Pasal 128 yang memberi jaminan tidak dituntut pidana bagi Pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan bagi Pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter dirumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah.
D.      Sanksi Pidana Bagi Penyalahgunaan Narkotika
Sanksi pidana positf bagi pengguna narkotika dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 cukuplah jelas. Terdapat 3 katagori jenis hukuman yaitu sanksi penjara, denda dan kurungan. Berikut adalah penjabaran pasal-pasal yang menerangkan tentang sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009.
Sanksi Bagi Pengedar :
·      Pasal 111, 112
Jenis Sanksi/Strafsoort  : Pidana penjara dan pidana denda
Bentuk Sanksi/Straafmaati : (1)   Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2)   Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
·      Pasal  113, 116
Jenis Sanksi/Strafsoort : Pidana penjara dan pidana denda
Bentuk Sanksi/Straafmaat : (1)   Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima  belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2)   Pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
·      Pasal  114
Jenis Sanksi/Strafsoort  : Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dan pidana denda
Bentuk Sanksi/Straafmaat : (1)   Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2)   Pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
·      Pasal 115
Jenis Sanksi/Strafsoort : Pidana seumur hidup atau pidana penjara dan pidana denda
Bentuk Sanksi/Straafmaat : (1)   Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2)   Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
·      Pasal  117 
Jenis Sanksi/Strafsoort  : Pidana penjara dan pidana denda
Bentuk Sanksi/Straafmaat : (1)   Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(2)   Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
·      Pasal   118, 119, 121
Jenis Sanksi/Strafsoort  : Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dan pidana denda
Bentuk Sanksi/Straafmaat  : (1)   Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2)   Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
·      Pasal 120, 123, 124
Jenis Sanksi/Strafsoort  : Pidana penjara dan pidana denda
Bentuk Sanksi/Straafmaat : (1)   Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)   Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
·      Pasal 122, 125
Jenis Sanksi/Strafsoort  : Pidana penjara dan pidana denda
Bentuk Sanksi/Straafmaat : (1)   Pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2)   Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Sanksi Bagi Pengguna :
·      Pasal 116
Jenis Sanksi/Strafsoort : Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dan pidana denda
Bentuk Sanksi/Strafmaat : (1)   Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima  belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2)   Pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
·      Pasal  121
Jenis Sanksi/Strafsoort : Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dan pidana denda.
Bentuk Sanksi/Strafmaat : (1)   Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2)   Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
·      Pasal  126
Jenis Sanksi/Strafsoort : Pidana pidana penjara dan pidana denda
Bentuk Sanksi/Strafmaat : (1)   Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh  belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
(2)   Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima  belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
·      Pasal 128
Jenis Sanksi/Strafsoort : Pidana kurungan atau pidana denda
Bentuk Sanksi/Strafmaat : Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
·      Pasal 134
Jenis Sanksi/Strafsoort : Pidana kurungan atau pidana denda
Bentuk Sanksi/Strafmaat : (1)   Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2)   Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).


A.      Pengertian Narkotika ( Khamr ) dalam Islam
Agama Islam telah menjelaskan bahwa perbuatan meminum-minuman keras (khamr) adalah salah satu perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Termasuk di dalam golongan yang memabukkan ini ialah narkotika ( ganja, heroin, morfin, kokain dan sebagainya ). Pada masa Rasulluah SAW semua barang atau benda yang dapat mengakibatkan mabuk atau hilang ingatan dan merusak akal disebut dengan istilah khamr. Seperti yang telah di jelaskan dalam sebuah haid, yang berbunyi[7]:
Khamr merupakan istilah yang digunakan dalam Al qur’an dan Hadis yang mempunyai arti sebagai benda yang dapat mengakibatkan mabuk. Menurut bahasa kata khamr berasal dari kata khamara yang artinya tertutup, menutup atau dapat juga diartikan kalut[8]. Menurut etimologi, dinamakan khamr karena ia mengacaukan akal, oleh karena itu secara bahasa khamr meliputi semua benda-benda yang dapat mengacaukan akal, baik berupa zat cair maupun padat[9]. Maka khamr di samping diartikan sesuai dengan bendanya juga akibat dan pengaruhnya bagi siapa saja yang menggunakkannya[10]. Khamr adalah minuman keras yang berasal dari anggur dan lainnya yang potensial memabukkan dan biasa digunakan untuk mabuk-mabukan[11]. Khamr adalah materi yang mengandung zat alcohol yang menjadikan penyantapnya mabuk[12].
Oleh karena itu makanan ataupun minuman yang dapat menyebabkan seseorang tertutup akalnya atau terganggu disebut khamr. Dengan memperhatikan pengertian kata khamr dan esensinya tersebut kebanyakan ulama berpendapat bahwa apapun bentuknya (khamr, ganja, ekstasi, sabu-sabu, putauw dan sejenisnya) yang dapat memabukkan, menutup akal atau menjadikan seseorang tidak dapat mengendalikan diri dan akal pikirannya adalah haram[13].
B.       Pandangan Islam Terhadap Narkotika
Segala sesuatu yang mengganggu akal pikiran dan mengeluarkannya dari tabiat aslinya sebagai salah satu unsur manusia yang bisa membedakan baik dan buruk adalah khamr, yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya hingga hari kiamat. Termasuk diantaranya adalah bahan yang kini dikenal dengan nama narkotika, baik dalam bentuk ganja, kokain, dan sejenisnya[14].
Pengaturan hukum maupun sanksi terhadap perbuatan penyalahgunaan narkotika secara khusus dalam Islam belum ada. Karena, narkotika merupakan bahasa dan permasalahan modern, terutama dalam bidang kesehatan khusunya tentang obat-obatan atau farmasi.
Meskipun benda-benda terlarang seperti narkotika atau sejenisnya secara khusus dalam Islam belum ada sanksinya, namun benda-benda tersebut masuk dalam kategori khamr karena sama-sama dapat mengakibatkan terganggunya kerja urat syaraf dan dapat menyebabkan ketergantungan. Dasar hukum pengharaman narkotika adalah Al-Qur’an dan hadits Rasulluah saw. Yang berbunyi :
a.     Surah An-Nisaa’ ayat 43
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? ….
            Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan……
b.    Surah Al-Maidah ayat 90
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ  
            Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
c.    Hadis Nabi Muhammad saw
 نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن كل مسكرومفتر
            Rasulluah saw melarang setiap perkara yang memabukkan dan dapat melemahkan badan (Diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud)
C.      Hukuman Bagi Pengguna Narkotika Dalam Islam
Meskipun benda atau zat padat ( narkotika ) tersebut belum terdapat pada masa Nabi, namun secara umum permasalahan narkotika telah disinggung dalam hukum Islam akan tetapi tidak diatur secara jelas dan rinci. Dalam permasalahan narkotika ini, penyusun akan mengkontekskan atau mengqiyaskan dalam masalah khamr, yang telah jelas hukumnya haram dalam agama Islam baik sedikit maupun banyak.
Para ulama fiqh sepakat bahwa orang yang meminum khamr atau sesuatu yang memabukkan, tanpa paksaan dari orang lain wajib dijatuhi hukuman. Hukuman bagi peminum khamr adalah had, jika ia mukallaf[15]. Hukaman had berarti deraan atau siksaan dan rasa sakit yang ditimpakan pada anggota badan manusia yang melakukan tindak pidana atau pada kehormatan dan harta bendanya. Dalam penerapannya hukuman had merupakan hukuman pokok.
Hukuman had hanya diberikan bila pelanggaran atas hak-hak masyarakat. Hudud Allah ini terbagi pada dua kategori. Pertama, peraturan yang menjelaskan kepada manusia berhubungan dengan makanan, minuman, perkawinan, perceraian, dan lain-lain yang diperbolehkan dan yang dilarang. Kedua, hukuman-hukuman yang ditetapkan atau diputuskan agar dikenakan kepada seseorang yang melakukan hal yang terlarang untuk dikerjakan. Dalam hukum Islam, kata hudud dibatasi untuk hukuman karena tindak pidana yang disebutkan oleh Al-Qur’an atau Sunnah Nabi saw, sedangkan hukuman lain ditetapkan dengan pertimbangan qodhi atau penguasa yang disebut ta’zir.
Mengenai hukum yang berhubungan dengan hukuman delik khamr ini, dijelaskan bahwa barang siapa yang meminum khamr yaitu minuman keras yang terbuat dari bahan-bahan baik berupa zat cair atau padat dengan ketentuan dapat mengakibatkan mabuk selain khamr, maka peminum khamr itu harus dihukum had, jika orang merdeka maka hukumnya 40 kali cambuk dan apabila peminumnya adalah budak (hamba sahaya) maka hukumnya adalah 20 kali cambuk. Boleh juga bagi hakim menambahkan hukuman menjadi 80 kali, hukuman tambahan ini sebagai hukuman yang bersifat mendidik supaya pelaku jera[16].
Dalam hukum pidana Islam (fiqh jinayah) sanksi hukum berupa had bagi pemabuk berkaitan dengan khamr (narkotika) dilakukan dengan cara didera antara 40 sampai dengan 80 kali cambukan. Hukuman 40 kali cambuk ini diberikan kepada orang yang belum terbiasa mabuk agar mereka jera dan hukuman ini sebagai peringatan bagi mereka. Tetapi jika sudah terbiasa atau kecanduan boleh dicambuk sebanyak 80 kali[17].   




[1] UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 1 angka 13
[2] UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 15
[3] UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika penjelasan pasal 54
[4] UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Penjelasan Pasal 58.
[5] UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 54
[6] UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 9 ayat 1
[7] Al-Bukhari, Sahih Bukhari (Beirut: Dar al-Fikr , 1981M/1451H),V: 242, “Kitab asy-Asyribah”, Bab “al khamr minal asali”. Hadis sahih.
[8] Ahmad Azhar Basyir dkk., Kamus Istilah Hukum Islam ( Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 1987), hlm. 53.
[9] As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah (Madinah: dar al-Fath, 1995 M/1410H), hlm.474.
[10] Muallif sahlany, Masalah Minum Khamar Sepanjang Ajaran Islam (Yogyakarta: sumbangsih Offset, 1982), hlm.2.
[11] Ahmad Azhar, Kamus Hukum, hlm. 53
[12] Yusuf Qaradhawi, Halal Haram dalam Islam, alih bahasa Wahid Ahmadi dkk., (ed.), cet.ke-3, Surakarta: Era Intermedia, 2003. Hlm. 109
[13] Departemen Agama RI, Pandangan Islam tentang Penyalahgunaan Narkoba (Jakarta: Dirjen Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, 2004), hlm. 45.
[14] Yusuf Qaradhawi, Halal Haram dalam Islam, alih bahasa Wahid Ahmadi dkk., (ed.), cet.ke-3, Surakarta: Era Intermedia, 2003. Hlm. 118.
[15] As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah (Madinah: dar al-Fath, 1995 M/1410H), hlm. 489.
[16] Sabroni Imam Buni, “Studi Komparatif Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika antara Hukum Islam dan Hukum Pidana Positif”, skripsi S-1 Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (2002), hlm. 92.
[17] Moh. Rifa’I, Moh Zuhri dan Salomo, Kifayatul Akhyar (Semarang: Toha Putra, 1978), hlm. 390.

No comments:

Post a Comment