TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Pengertian pajak
menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani adalah iuran kepada negara yang terutang oleh wajib
pajak berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat prestasi secara
langsung. Dengan demikian pajak merupakan kewajiban warga negara yang harus
dibayarkan kepada negara. Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan
dan kesejahteraan masyarakat dan untuk itu memerlukan biaya. Biaya ini
diperoleh dari masyarakat melalui pemungutan pajak, artinya pajak merupakan
kewajiban warga negara untuk membiayai rumah tangga negara.[1]
Indonesia adalah
negara hukum, oleh karena itu segala sesuatu harus berdasarkan pada hukum.
Sejalan dengan hal ini dalam hal perpajakan, harus ada hukum yang mengatur
jalanya perpajakan si Indonesia. Hukum pajak adalah himpunan peraturan yang
mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak, tentang siapa; dalam
hal apa dikenai pajak; timbulnya kewajiban oajak; cara pemungutanya serta
penagihannya.
Pada masa sekarang ini negara Republik Indonesia sedang
giat-giatnya dalam melaksanakan pembangunan untuk menuju masyarakat yang adil
dan makmur berdasarkan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Sebagai negara yang sedang berkembang yang masih dalam tahap pembangunan, maka
agar pembangunan berjalan dengan lancar dibutuhkan pembiayaan yang cukup besar
dan pengelolaan dana yang efisien. Dana itu dapat diperoleh dari sektor
perpajakan atau dengan kata lain dari pajak yang dibayar oleh seluruh wajib
pajak, dengan demikian dapat diketahui bahwa pembangunan yang ada di negara
kita adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Dalam praktek perpajakan, sering terjadi kesalahan-kesalahan atau
tindakan yang merugikan kepentingan umum, baik itu yang dilakukan oleh pegawai
perpajakan, wajib pajak, kuasa wajib pajak dan yang lainnya.
Secara umum pemungutan pajak telah terjadi sejak zaman dahulu.
Pemungutan ajak pada zaman dahulu biasanya berupa upeti kepada raja sebagai
tanda penghormatan dari rakyat. Pemungutan pajak secara teratur mulai
diberlakukan pada masa kolonial.
Pajak dikenakan dengan nama yang berbeda-beda. Sejarah perpajakan di
Indonesia dapat dibagi ke dalam beberapa kurun waktu yaitu masa penjajahan
Belanda, setelah merdeka sampai 1979, 1979 sampai tahun 1983, dan 1983 sampai
sekarang. Pada masa penjajahan Belanda, sistem perpajakan menekankan fungsinya
pada segi pemasukan keuangan untuk keperluan penjajahan di negeri Belanda. Karena pajak ditarik dari rakyat
untuk kepentingan pembangunan di Negeri Belanda. Sekalipun Indonesia
telah merdeka, namun hukum perpajakan tidak banyak berubah. Perubahan yang
dilakukan tidak mendasar, sehingga hukum pajak yang berlaku masih meletakkan
landasannya pada kekuasaan administrasi parpajakan. Karena pemerintah ingin
meningkatkan penerimaan pajak maka pada tahun 1967 diperkenalkan sistem
pemungutan pajak yang dikenal sistem MPS (Menghitung Pajak Sendiri) dan MPO
(Menghitung Pajak Orang lsin) dengan undang-undang No. 867 junto Peraturan
Pemerintah No.11 Tahun 1967.
Sejak tahun 1983 telah berlaku Undang-Undang No.6 Tahun 1983, Undang-Undang No.7 Tahun 1983 dan
Undang-undang No.8 Tahun 1983. Dalam undang-undang perpajakan tahun 1983
tersebut berlaku asas perpajakan Indonesia, yaitu :
1. Asas kegotongroyongan nasional
terhadap kewajiban kenegaraan, termasuk membayar pajak.
2. Asas keadilan, dalam pemungutan
pajak kewenangan yang dominan tidak lagi diberikan kepada aparat pajak untuk
menentukan jumlah pajak yang harus dibayar.
3. Asas kepastian hukum, wajib pajak
diberikan ketentuan yang sederhana dan mudah dimengerti serta pelaksanaan
administrasi pemungutan pajaknya tidak birokratis.
4. Asas kepercayaan penuh, masyarakat
diberikan kepercayaan enuh untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk
keaktifan pelaksanaan administrasi perpajakan.
Dengan
berlakunya undang-undang No.6, 7, dan 8 Tahun 1983 maka sistem perpajakan
Indonesia secara mutlak menganut sistem self assessment dan kewenangan aparat
pajak tidak lagi seluas kewenangan yang diperolehnya dalam undang-undang
perpajakan yang lama.[2]
Perkembangan terakhir perpajakan
Indonesia adalah dengan lahirnya Undang-Undang
No. 28 Tahun 2007 Tentang PerubahanKetiga Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
Berangkat dari hal ini, penyusun akan membahas tindak pidana
perpajakan dalam makalah ini. Adapun pembahasan akan lebih focus pada analisis
tindak pidana perpajakan uang tercantum dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007
Tentang PerubahanKetiga Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Tindak Pidana Perpajakan
Tindak pidana di
bidang perpajakan adalah suatu perbuatan yang melanggar peraturan
perundang-undangan pajak yang menimbulkan kerugian keuangan negara dimana
pelakunya diancam dengan hukuman pidana. Ketentuan yang mengatur tindak pidana
pajak terdapat dalam hukum pidana pajak yang berisi peraturan-peraturan tentang
:
1. perbuatan-perbuatan
apa yang dapat diancam dengan hukuman,
2. siapa-siapa
yang dapat dihukum, dan
3. hukuman
apa yang dapat dijatuhkan.
Jadi tindak
pidana pajak ini merupakan suatu perbuatan yang melanggar peraturan
perundang-undangan pajak yang menimbulkan kerugian keuangan negara dimana
pelakunya diancam dengan hukuman pidana.
Pelanggaran
terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak sepanjang
menyangkut tindakan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi,
sedangkan yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan, dikenakan sanksi
pidana. Dan untuk mengetahui telah terjadinya suatu tindak pidana di bidang
perpajakan maka perlu dilakukan pemeriksaan untuk mencari, mengumpulkan,
mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
B.
Unsur-Unsur Tindak
Pidana Perpajakan
Berdasarkan
ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpjakan (UU No. 28 Tahun 2007), yang termasuk ke dalam unsur-unsur tindak
pidana perpajakan adalah :
a. Siapa
saja, baik pribadi maupun badan hukum.
Yang termasuk ke dalam kategori unsur “siapa saja”
tersebut adalah Wajib Pajak dan Pegawai Pajak. Menurut ketentuan Pasal 1 Ayat
(2) UU No. 28 Tahun 2007, wajib pajak adalah pribadi atau badan hukum, meliputi
pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan. Bukan hanya wajib pajak, tetapi juga pegawai pajak dapat dijatuhi
hukuman tindak pidana di bidang perpajakan. Sanksi pidana bagi pelaku tindak
pidana perpajakan meliputi pidana kurungan dan pidana denda kekurangan
pembayaran pajak, yang diatur dalam ketentuan Pasal 37A, 38, 39, 39A, 41, 41A,
41B, dan 41C UU No. 28 tahun 2007.
b. Melakukan
perbuatan yang melanggar kewajiban perpajakan.
Sebagai contoh ketentuan pidana kepada wajib pajak
yang melanggar kewajiban pajak adalah ketentuan Pasal 38 UU No. 28 Tahun 2007.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang (wajib pajak) yang karena
kealpaannya : (a) tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, atau (b) menyampaikan
Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau
melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan
setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, denda
paling sedikit satu kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kuarang dibayar
dan paling banyak dua kali jumlah pajak berhutang yang tidak atau kurang
dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu
tahun.
c. Menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara.
C.
Aspek Pidana dalam UU
Perpajakan
Dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan terdapat beberapa aspek pidana dalam perpajakan, yaitu :
Hukum Pidana
|
UU Perpajakan
|
Pokok
|
a. Pidana Penjara 6 bulan-6 tahun).
b. Pidana kurungan (3 bulan-1 tahun).
c. Denda (1-2 kali jumlah pajak
terhutang yang tidak atau kurang dibayar).
|
Percobaan
|
a. Pidana Penjara (6 bulan-2 tahun).
b. Denda (2-4 kali jumlah restitusi
yang dimohonkan dan/atau kompensasi).
|
Pembantuan
|
a. Pidana Penjara (1-3 tahun).
b. Denda (75.000.000,00 (tujuh puluh
lima juta rupiah)).
|
Penyertaan
|
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A, berlaku juga bagi wakil,
kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan,
yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan.
|
Daluarsa
|
Tindak
pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu 10
tahun sejak saat terutangnya pajak, betakhirnya masa pajak, berakhirnya
bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Penjelasan
:
Daluarsa
ini untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, penuntut umum dan
hakim.
Jangka
waktu 10 tahun adalah untuk menyesuaikan dengan daluarsa penyimpanan dokumen2
perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak terutang selama
sepuluh tahun.
|
Sanksi
Pidana dalam bidang perpajakan dibagi dalam beberapa katagori yaitu,
1. Delik
Kealpaan Oleh Wajib Pajak
“Setiap
orang yang karena kealpaannya :
a. Tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. Menyampaikan
Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau
melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan
setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A,
didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau
paling lama 1 (satu) tahun.
2. Delik
Kesengajaan Oleh Wajib Pajak
i.
Dipidana
penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit
2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
bayar setiap orang yang dengan sengaja sehingga
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara :
a. tidak
mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau NPPKP;
b. menyalahgunakan
atau menggunakan tanpa hak NPWP atau NPPKP;
c. tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d. menyampaikan
Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak
lengkap;
e. menolak
untuk dilakukan pemeriksaan
f. memperlihatkan
pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah
benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g. tidak
menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan
atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h. tidak
menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang
dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line
di Indonesia; atau
i.
tidak menyetorkan pajak
yang telah dipotong atau dipungut
ii. Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti
pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang
tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali
jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan
pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah
pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak,
dan/atau bukti setoran pajak.
D.
Pajak
Menurut Islam
Pajak
hukumnya halal menurut pandangan mayoritas (jumhur) ulama. Baik ulama klasik
maupun kontemporer. Adapun yang mengharamkan pajak umumnya didominasi ulama
Wahabi dengan argumen bahwa pajak itu sama dengan mukus yang jelas dicela oleh
Nabi. Namun, menurut jumhur ulama, pajak bukanlah mukus. Dan karena itu, haramnya
mukus tidak bisa dijadikan dalil analogi
(qiyas) dengan haramnya pajak yang berlaku saat ini.
Yang
dimaksud mukus di sini adalah pengurangan atau pendzaliman. Secara
terminologis, mukus adalah pajak atau pungutan (uang) yang diambil oleh makis
(pemungut mukus atau kolektor retribusi) dari para pedagang yang lewat. Menurut
Imam Nawaei, mukus itu haram hukumnya. Namun menurut banyak ulama’, pajak yang
berlaku sekarang bukanlah mukus. Sehingga menurut beberapa pandangan ulama’
pajak itu halal atau boleh dilakukan.
KESIMPULAN
Tindak
Pidana Perpajakan merupakan suatu perbuatan yang melanggar peraturan
perundang-undangan pajak yang menimbulkan kerugian keuangan negara dimana
pelakunya diancam dengan hukuman pidana. Segala perbuatan tindak pidana
perpajakan diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan
Ketiga Atas undang-Undang No. 6 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Pajak.
Tindak
pidana pajak terjadi karena kealpaan, kesengajaan, percobaan dan terjadi pada
jabatan serta penyertaan atau pembantuan. Sanksi yang diberikan berupa sanksi
pidana dengan Pidana Penjara 6 bulan-6 tahun), Pidana kurungan (3 bulan-1
tahun).Denda (1-2 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar).
Tindak
pidana pajak merupakan kasus terbanyak yang terjadi setelah korupsi di
Indonesia. untuk itu penegakan hukum pajak harus benar-benar ditegakan.
[1] Sri Harini, Pengantar Hukum
Indonesia (Bogor: Ghalia Indonesia,2006) hl 63
[2] Shopar
Lumbantoruan, Akuntansi Pajak, (Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia 1996).
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Perdagangan manusia merupakan tindak
kejahatan yang sudah melebihi batas kemanusiaan. Hal ini jelas melanggar berat
hak asasi manusia. Bagaimanapun manusia seharusnya diperlakukan secara adil dan
terhormat. Namun kejahatan yang berkembang yakni semakin meningkatnya perbuatan
memperdagangkan orang. Manusia diperjualbelikan seperti barang dagangan yang
bisa ditawar. Semua ini merupakan bentuk eksploitasi manusia yang hanya peduli
pada keuntungan semata. Padahal orang-orang yang menjadi korban tidak pernah
meraup hasil kerjanya itu.
Ironisnya, kebanyakan yang menjadi
korban adalah perempuan dan anak-anak. Mereka dijual untuk bisnis buruh kasar
maupun pekerja seks. Bagaimana mungkin anak kecil mampu dipekerjakan, mereka
seharusnya duduk di bangku sekolahan. Begitupun kekhawatiran tekanan psikis
yang mereka alami diusia dini. Ditakutkan akan membuat trauma berkepanjangan
hingga mereka dewasa, bahkan bisa saja malah membentuk pribadi yang merusak
akhlak. Memang sangatlah sulit dalam mematikan roda bisnis perdagangan orang
ini, karena para perlaku bekerja secara terorganisasi hingga sulit untuk
menangkap akar kejahatannya.
Saat ini di indonesia, kasus
perdagangan orang telah diatur oleh UU Nomor 21 tahun 2007. Di dalam
undang-undang ini telah diatur secara tegas mengenai sanksi bagi pelaku
kejahatannya. Undang-undang ini hadir sebagai bentuk pembaharuan atas aturan
KUHP Pasal 297 karena dianggap hukuman enam tahun penjara tidak efektif dalam
menjerat pelaku tindak pidana perdagangan orang.
PERDAGANGAN ORANG
A.
Perkembangan Sejarah Perdagangan Orang di
Indonesia
Dalam sejarah bangsa Indonesia perdagangan orang pernah ada melalui perbudakan atau
penghambaan. Masa kerajaan-kerajaan di Jawa, perdagangan orang, yaitu perempuan
pada saat itu merupakan bagian pelengkap dari sistem pemerintahan feodal. Pada masa itu konsep
kekuasaan raja digambarkan sebagai kekuasaan yang sifatnya agung dan mulia.
Kekuasaan raja tidak terbatas, hal ini tercermin dari banyaknya selir yang
dimilikinya. Beberapa orang dari selir tersebut adalah putri bangsawan yang
diserahakan kepada raja sebagai tanda kesetiaan. Sebagian lain adalah persembahan
dari kerajaan lain dan ada juga selir yang berasal dari lingkungan masyarakat
bawah yang dijual atau diserahak oleh keluarganya dengan maksud agar keluarga
tersebut mempunyai keterkaitan dengan keluarga istana, sehingga dapat
meningkatkan setatusnya. Perempuan yang dijadiakan selir berasal dari daerah
tertentu. Sampai sekarang daerah-daerah tersebut masih merupakan legenda.
Koentjoyo mengidentifikasikan ada 11 kabupaten di jawa yang dalam sejarah
terkenal sebagai pemasok perempuan untuk kerajaan dan sampai sekarang daerah
tersebut masih terkenal sebagai pemasok perempuan untuk diperdagangkan, daerah
tersebut adalah jawa barat (Indramayu, Karawang, Kuningan), Jawa tengah (Pati,
Jepara, Wonogiri), Jawa Timur (Blitar, Malang, Bnayuwangi, Lamongan).[1]
Di Bali juga terjadi hal tersebut, misalnya seorang janda dari kasta rendah
tanpa dukungan yang kuat dari keluarganya, secara otomatis menjadi milik raja.
Jika raja memutuskan tidak mengambil dan masuk ke lingkungan istana, maka dia
akan dikirim ke luar kota untuk menjadi pelacur dan sebagian penghasilannya
harus diserahkan kepada raja secara teratur. Perlakuan terhadap orang, yaitu
perempuan sebagai barang dagangan tidak terbatas di jawa saja., tetapi kenyataannya
diseluruh Asia.[2]
Dalam prostitution in Colonial dalam DP Chandler and M.C. Ricklefs bahwa
prostitusi di Indonesia menagalami puncaknya sekitar tahun 1811, yaitu pada
saat pembanagunan jalan Anyer- Panarukan dan dilanjutkan pembangunan jalan dan
stasiun kereta api oleh Daendles. Sekarang juga masih terjadi dimana lokasi
prostitusi dekat stasiun kereta api. Perkembangan prostutisi kedua adalah pada
tahun 1870 ketika pemerintah Belanda melakuakn privatisasi perkebunan atau
kulturstelsel.[3]
Begitu juga periode penjajahan Jepang, perdagangan orang berbentuk kerja rodi dan komersial seks terus berkembang. Selain memaksa perempuan
pribumi menjadi pelacur, Jepang juga banyak membawa perempuan ke Jawa dari
Singapura, Malaysia, dan Hongkong untuk melayani perwira tinggi Jepang.[4]
Hartono dan Juliantoro menemukan bergabai cara rekrutmen dalam perdagangan
orang khususnya perempuan, yaitu:
1.
Melalaui
saluran-saluran resmi yang digagas Jepang, dimana perempuan diperas tenaganya
dalam pekerjaan masal seperti menjadi pembantu rumah tangga, pemain sandiwara,
atau sebagai pelayan restiran.
2.
Melalui jalur
resmi aparat pemerintah, seperti para carik, Bayan, dan Lurah dikerahakn untuk
mengumpulkan perempuan desa. Pendekatan yang dipergunakan oelh aparat desa
adalah cara kekeluargaan, sehingga dalam proses pemberangkatan tidak banayk
persoalan. Mereka dijanjiakn untuk mendapatkan pekerjaan yang menghasilakn uang
untuk membantukehidupan keluarga. Padahal, perempuan tersebut dijadiakn Jugun
Lanfu, yaitu wanita penghibur baik untuk kalangan militer maupun sipil Jepang.
Mereka dikirim sampai ke Kalimantan atau bahkan ke pulau lain yang asing bagi
mereka.[5]
Setelah merdeka, hal tesebut dinyatakan sebagai tindakan yang melawan hukum
. di Era Globalisasi, perbudakan marak kembali dalam wujudnya yang ilegal dan
terselubung berupa perdagangan orang melalui bujukan, ancaman, penipuan dan
rayuan untuk direkrut dan dibawa ke daerah lain bahkan ke luar negeri untuk
diperjualbelikan dan dipekerjakan diluar kemampuannya sebagai pekerja seks,
pekerja paksa dan atau bentuk-bentuk eksploitasi lainnya.[6]
Perdagangan orang yang mayoritas
perempuan dan anak, merupakan jenis perbudakan pada era modern ini merupakan
dampak krisis multidimensional yang dialami Indonesia. Dalam pemberitaan saat
ini sudah dinyatakan sebagai masalah global yang serius bahkan telah menjadi
bisnis global yang telah memberikan keuntungan besar terhadap pelaku. Dari
waktu ke waktu praktik perdagangan orang semakin menunjukan kualitas dan
kuantitasnya. Setiap tahun sekitar 2 juta manusia diperdagangkan dan sebagian
besarnya adalah perempuan dan anak.[7]tahun
2005, ILO Global Report On Forced Labour memperkirakan hampir 2,5 juta orang
dieksploitasi melalui perdagangan
orang menjadi buruh diseluruh dunia, dan lebih dari setengahnya berada di
wilayah Asia dan Pasifik dan 40% adalah anak-anak.[8]
Disatu sisi, hal ini terjadi karena kemiskinan struktural seperti tidak
mempunyai keluarga untuk mengikuti
kenaikan harga pokok memaksa mereka mengirim anggota keluarganya untuk bekerja.
Di pihak lain, telah menjadi bisnis global yang telah memberikan keuntungan
besar terhadap pelaku dan belum ada mekanisme yang efektif untuk melindungi
perempuan dan anak yang dieksploitasi tersebut.
Kenyataan bahwa yang lebih dominan korban adalah perrempuan dan anak karena
merekalah kelompok yang sering menjadi sasaran
dan dianggap paling rentan. Korban perdagangan orang biasanya ditipu,
diberlakukan
tidak manusiawi, dan dieksploitasi. Bentuk-bentuk eksploitasi itu sendiri
diantaranya dengan cara mmeperlakuakn korban untuk bekerja yang mengarah pada
prkatik-praktik eksploitasi seksual, perbudakan atau bentuk-bentuk perbudakan
modern, perbuatan transplantasi organ tubuh untuk tujuan komersial, sampai
penjualan bayi yang dimaksudkan untuk tujuan dan kepentingan mendapatkan
keuntungan besar bagi para pelaku perdaganagn orang. Kasus perdaganagn orang
terutama terjadi di kota-kota besar seperti, Jakarta, Bandung, Surabaya, Bali,
Medan, Padang, Pontianak, Makasar, dan Manado. Hasil seminar Illegal Migration
and Human Trafficking in Woman and Children menunjukan bahwa tahun 2000 dari
1.683 kasus yang dilaporkan ke Kepolisian hanya 1.094 kasus yang diteruskan ke
Pengadilan. [9]
Kemudian muncul pertanyaan, apa penyebab dari banyaknya pergaganagn manusia
tersebut, sebuah kegiatan yang senyatanya dilarang baik oleh hukum maupun agama
tersebut. Ada beberap faktor yang menjadi penyebab terjadinya perganagn manusia
di Indonesia[10],
diantaranya:
a. Faktor Ekonomi
b. Faktor Ekologis
c. Faktor Sosial Budaya
d. Faktor Ketidaadaan Kesetaraan Gender
e. Faktor Penegakan Hukum, antara lain dipengaruhi
faktor hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat,
kebudayaan,
B.
Defenisi Human
Traficking
Perdagangan
manusia (Human Trafficking)
didefinisikan sebagai semua tindakan yang melibatkan pemindahan, penyelundupan
atau menjual manusia baik di dalam negeri ataupun antar negara melalui
mekanisme paksaaan, ancaman, penculikan, penipuan dan memperdayakan, atau menempatkan
seseorang dalam situasi sebagai tenaga kerja paksa seperti prostitusi paksa,
perbudakan dalam kerja domestik, belitan utang atau praktek-praktek perbudakan
lainnya. Selain definisi ini pada kasus menyangkut anak diterapkan juga
definisi bahwa Human Trafficking anak juga berlaku baik secara paksaan maupun
dengan sukarela.
Perdagangan
orang (trafficking) menurut definisi
dari pasal 3 Protokol PBB berarti perekrutan, pengiriman, pemindahan,
penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan
kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan
atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan memberi atau menerima
pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari
seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Termasuk
paling tidak eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain
dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau
praktek-praktek serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh. (Pasal
3 Protokol PBB untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Trafiking Manusia,
Khususnya Wanita dan Anak-Anak, ditandatangani pada bulan Desember 2000 di
Palermo, Sisilia, Italia).
Sedangkan
definisi Perdagangan Orang (trafficking) menurut Undang-Undang Nomor
21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu :
Pasal 1
(ayat 1) ; Tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang
dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan,
pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan
utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari
orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di
dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan
orang tereksploitasi.
Pasal 1 (ayat 2) ; Tindak
pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang
memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang ini. (Substansi
hukum bersifat formil karena berdasar pembuktian atas tujuan kejahatan
trafiking, hakim dapat menghukum seseorang).
Berdasarkan
pengertian dari berbagai definisi di atas, perdagangan orang dipahami
mengandung ada 3 (tiga) unsur yang menjadi dasar terjadinya tindak pidana
Perdagangan Orang. Apabila dalam hal ini yang menjadi korban adalah orang
dewasa (umur ≥ 18 tahun) maka unsur-unsur trafiking yang harus
diperhatikan adalah PROSES (Pergerakan), CARA, dan TUJUAN (Eksploitasi).
Sedangkan apabila korban adalah Anak (umur ≤ 18 tahun) maka unsur-unsur trafiking
yang harus diperhatikan adalah PROSES (Pergerakan) dan TUJUAN (Eksploitasi)
tanpa harus memperhatikan CARA terjadinya trafiking.
Pelaku trafficking
diartikan sebagai seorang yang melakukan atau terlibat dan menyutujui adanya
aktivitas perekrutan, transportasi, perdagangan, pengiriman, penerimaan
atau penampungan atau seorang dari satu tempat ke tempat lainnya untuk
tujuan memperoleh keuntungan. Orang yang diperdagangkan (korban trafficking)
adalah seseorang yang direktur, dibawa, dibeli, dijual, dipindahkan, diterima
atau disembunyikan, sebagaimana disebutkan dalam definisi trafficking
pada manusia termasuk anak, baik anak tersebut mengijinkan atau tidak.
Inti dari
trafficking anak adalah adanya unsur eksploitasi dan pengambilan
keuntungan secara sepihak. Eksploitasi disini diartikan sebagai tindakan
penindasan, pemerasan, dan pemanfaatan fisik, seksual, tenaga, dan atau
kemampuan seorang oleh pihak lain yang dilakukan sekurang-kurangnya dengan cara
sewenang-wenang atau penipuan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar pada
sebagian pihak.[11]
C. Penjelasan dalam UU Perdagangan Orang
Perbandingan
Pengertian Tindak Pidana Perdagangan Orang[12]
|
KUHP
|
Perdaganagn
wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun (psl.297)
|
|
UU No.
21 tahun 2007
|
Tindakan
perekrutan, pengangkutan, penampungan pengiriman, pemindahan, atau penerimaan
seseorang dengan ancaman, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan,
pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan, kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan
utang atau memberi memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh
persetujuan dari orang lain tersebut, baik ayng dilakuakn didalam negara
maupun antarnegara, untuk tujuan mengeksploitasi atau mengakibatkan orang
tereksploitasi. (psl.1)
|
|
RUU KUHP
|
Setiap
orang yang melakuakn perekrutan, pengiriman, penyerahterimaan orang dengan
menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, pemanfaatan posisi kerentanan,
atau penjeratan utang, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut, dipidana
karena melakuakn tindak pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana
denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI (pasal 546).
|
Sanksi Tindak Pidana Perdagangan Orang[13]
|
Pasal
|
Tindak
Pidana
|
Pidana
Min.
|
Pidana
Maks.
|
Denda/Tambahan
|
Pidana
Tambahan
|
|
2
|
Perdagangan
|
3 thn
|
15 Thn
|
+120-600Jta
rp
|
-
|
|
3 &
4
|
Perdagangan
orang kedalam atau keluar indonesia
|
3 thn
|
15 thn
|
|
|
|
5
|
Perdagangan
anak melalui adopsi
|
3 thn
|
15 thn
|
+120-600Jta
rp
|
|
|
6
|
Perdagangan
anak kedalam atau keluar negari
|
3 thn
|
15 thn
|
+120-600Jta
rp
|
|
|
7 (1)
|
Perdaganagn
orang mengakibatkan luka fisik dan psikis
|
4 thn
|
20 Thn
|
+160-800
Jta
|
|
|
7 (2)
|
Perdagangan
orang mengakibatkan kematian
|
5 Thn
|
Seumur
Hidup
|
+200 jt-
5 M rp
|
|
|
8
|
Perdaganagn
orang dialkauakn oleh penyelenggara negara
|
4 Thn
|
20 Thn
|
+600
jt-800 jt
|
Pemberhentian
Tidak Hormat.
|
|
9
|
Menggerakan
orang lain untuk melakuakn tindaka pidana tetapi tidak terjadi
|
1 thn
|
6 thn
|
+40
jta-240jta rp
|
|
|
10
|
Membantu/melakukan
percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.
|
3 thn
|
15 thn
|
+120jta-600jta
|
|
|
11
|
Merencanakan
/ melakuakn pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdaganagn orang
|
3 thn
|
15 thn
|
+120jta-6oojta
|
|
|
12
|
Menggunakan
/ memanfaatkan tindak pidana perdagangan orang.
|
3 thn
|
15 thn
|
+120jta-600jta
rp
|
|
|
15
|
Tindak
pidana perdagangan orang dilakukan oleh korporasi: untuk pengurusan dan untuk
korporasi.
|
3 thn
|
15 thn
|
+120jta-6oojta
rp 360jta- 1 M
800 Jta
|
a. Pencabuatn izin
b. Perampasan kekayaan.
c. Pencabutan status badan hukum.
d. Pemecatan pengurus.
e. Pelarangan kepada pengurus mendirikan korporasi
bidang usaha yang sama.
|
|
16
|
Tindak
pidana perdaganagn orang dilakakan oleh kelompok terorganisir
|
4 thn
|
20 thn
|
+160jta-800jta
rp
|
|
|
17
|
Tindak
pidana perdagangan orang dilakukan oleh kelompok terorganisir terhadap anak.
|
4 Thn
|
20 thn
|
+60jta-800
jta rp
|
|
D.
Analisis Undan-Undang
Perdagangan Orang
Aspek Yuridis
Ketentuan mengenai perdagangan orang pada dasarnya sudah
diatur dalam KUHP, pasal 297 mengatur tentang mengenai larangan perdagangan
wanita dan anak laki-laki belum dewasa dan mengkualifikasikan tindakan tersebut
sebagai kejahatan. Pasal 83 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak menentukan larangan perdagangan, menjual anak untuk
kepentingan diri sendiri. Namun ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang No. 23
tahun 2003 tidak memberikan pengertian yang tegas secara hukum tentang
perdagangan orang , pasal 297 KUHP juga tidak memberikan sanksi yang tegas dan
tidak seimbang dengan akibat yang ditimbulkan. Oleh karena itu perlu dibuat
undang-undang yang lebih relevan dengan kejahatan perdagangan orang yaitu
undang-undang no 21 tahun 2007.
Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan
tindak pidana perdagangan orang merupakan perwujudan dari pasal 28 UUD 1945
tentang Hak Asasi Manusia ( HAM). Oleh karena itu undang-undang ini tidak
bertentangan dengan peraturan yang kebih tinggi diatasnya. Kejahatan
perdagangan manusia merupakan hal yang sangat bertentangan dengan Hak Asasi
Manusia sehingga harus diberantas sampai tuntas terutama terhadap perempuian
dan anak-anak.
Aspek Politis
Tindak pidana perdagangan orang tidaklah dialami oleh
satu negara, namun beberapa negara juga mengalami hal yang serupa sehingga
diperlukan adanya kerja sama yang merupakan hubungan timbale balik untuk
menuntaskan kejahatan perdagangan orang.
Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan
tindak pidana perdagangan orang merupakan perwujudan komitmen Indonesia untuk
melaksanakan protocol Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2000 tentang
mencegah, memberantas dan menghukum
pelaku tindak pidana perdagangan
orang, Khususnya perempuan dan anak (Protocol Palermo ) yang telah
ditandatangani oleh pemerintah Indonesia.
Aspek Sosiologis
Perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan
kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antarnegara
maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan
negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan
terhadap hak asasi manusia. Inilah yang menjadi dasar perlu dibentuknya UU yang
mengatur tentang perdagangan manusia.
Pertimbangan lain yang mendasari
pembentukan UU No. 21 Tahun 2007 adalah adanya keinginan untuk mencegah dan
menanggulangi tindak pidana perdagangan orang didasarkan pada nilai-nilai
luhur, komitmen nasional, dan internasional untuk melakukan pencegahan sejak dini,
penindakan terhadap pelaku, perlindungan korban, dan peningkatan kerja sama.
KESIMPULAN
Perdagangan
manusia merupakan tindak kejahatan yang sudah melebihi batas kemanusiaan. Hal
ini jelas melanggar berat hak asasi manusia. Bagaimanapun manusia seharusnya
diperlakukan secara adil dan terhormat oleh karena itu pelaku pidana
perdagangan manusia perlu mendapat hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang
dilakukannya.
DAFTAR PUSTAKA
Farhana. 2010. Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia.
Sinar Grafika : Jakarta.
Syamsuddin, Aziz. 2011. Tindak
Pidana Khusus. Sinar Grafika : Jakarta.
KUHP ( Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana )
UUD 1945
[1]Terence
H. Hull, Endang S., Gavin W. Jones, Pelacuran
di Indonesia, cetakan I,(Jakarta: Pusta Sinar Harapan, 1997), hlm. 1-2.
[2]Ibid,
hlm.3
[3]Kuntjoro,
Memahami Pekerja Seks Sebagai Korban Penyakit Sosial, Jurnal Perempuan No. 36,
2004, yayasan Jurnal Perempuan, cetakan pertama, Jakarta, Juli 2004.
[4]Dian
Kartika Sari, Perdagangan Manusia Khususnya Perempuan dan Anak dalam Tinjauan
Hukum (Makalah disampaikan pada Semiloka Trafficking dalam Perspektif Agama dan
Budaya, Jakarta, 8 agustus 2002), hlm.14
[5]Sulistyowati
Irianto dkk, Perdagangan Perempuan dalam Jaringan Pengedar Narkotik, edisi
pertama, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2005), hlm,22-23.
[6]
Farhana, Aspek Hukum PERDAGANGAN ORANG Di
Indonesia, SINAR GRAFIKA, Jkaarta: 2010.hlm 4
[7]Rachmat
Syafaat, Dagang Manusia, cet. 1, Jakarta: Lappera Pustaka Utama, 2003, hlm.1
[8][8]Departement
Kehakiman AS, Kantor Pengembangan, Asisten dan Pelatihan Kerjasama luar Negeri,
(OPDAT) dan Kantor Kejaksaan RI (Pusdiklat), Perdagangan Manusia dan
Undang-Undnag Ketenagakerjaan: Strategi Penuntutan yang Efektif, 2008,
hlm.33
[9]
Ibid, hlm.8
[10]
Farhana, Aspek Hukum PERDAGANGAN ORANG Di
Indonesia, SINAR GRAFIKA, Jkaarta: 2010.hlm. 50-68.
[12]Farhana,
Aspek Hukum PERDAGANGAN ORANG Di
Indonesia, SINAR GRAFIKA, Jkaarta: 2010.hlm.120.
[13]
Ibid, hlm. 134-135.
No comments:
Post a Comment