KUMPULAN ARTIKEL

            TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Pengertian pajak menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani adalah iuran kepada negara yang terutang oleh wajib pajak berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat prestasi secara langsung. Dengan demikian pajak merupakan kewajiban warga negara yang harus dibayarkan kepada negara. Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat dan untuk itu memerlukan biaya. Biaya ini diperoleh dari masyarakat melalui pemungutan pajak, artinya pajak merupakan kewajiban warga negara untuk membiayai rumah tangga negara.[1]
Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu segala sesuatu harus berdasarkan pada hukum. Sejalan dengan hal ini dalam hal perpajakan, harus ada hukum yang mengatur jalanya perpajakan si Indonesia. Hukum pajak adalah himpunan peraturan yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak, tentang siapa; dalam hal apa dikenai pajak; timbulnya kewajiban oajak; cara pemungutanya serta penagihannya.
Pada masa sekarang ini negara Republik Indonesia sedang giat-giatnya dalam melaksanakan pembangunan untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Sebagai negara yang sedang berkembang yang masih dalam tahap pembangunan, maka agar pembangunan berjalan dengan lancar dibutuhkan pembiayaan yang cukup besar dan pengelolaan dana yang efisien. Dana itu dapat diperoleh dari sektor perpajakan atau dengan kata lain dari pajak yang dibayar oleh seluruh wajib pajak, dengan demikian dapat diketahui bahwa pembangunan yang ada di negara kita adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Dalam praktek perpajakan, sering terjadi kesalahan-kesalahan atau tindakan yang merugikan kepentingan umum, baik itu yang dilakukan oleh pegawai perpajakan, wajib pajak, kuasa wajib pajak dan yang lainnya.
Secara umum pemungutan pajak telah terjadi sejak zaman dahulu. Pemungutan ajak pada zaman dahulu biasanya berupa upeti kepada raja sebagai tanda penghormatan dari rakyat. Pemungutan pajak secara teratur mulai diberlakukan pada masa kolonial.
Pajak dikenakan dengan nama yang berbeda-beda. Sejarah perpajakan di Indonesia dapat dibagi ke dalam beberapa kurun waktu yaitu masa penjajahan Belanda, setelah merdeka sampai 1979, 1979 sampai tahun 1983, dan 1983 sampai sekarang. Pada masa penjajahan Belanda, sistem perpajakan menekankan fungsinya pada segi pemasukan keuangan untuk keperluan penjajahan di negeri Belanda. Karena pajak ditarik dari rakyat untuk kepentingan pembangunan di Negeri Belanda. Sekalipun Indonesia telah merdeka, namun hukum perpajakan tidak banyak berubah. Perubahan yang dilakukan tidak mendasar, sehingga hukum pajak yang berlaku masih meletakkan landasannya pada kekuasaan administrasi parpajakan. Karena pemerintah ingin meningkatkan penerimaan pajak maka pada tahun 1967 diperkenalkan sistem pemungutan pajak yang dikenal sistem MPS (Menghitung Pajak Sendiri) dan MPO (Menghitung Pajak Orang lsin) dengan undang-undang No. 867 junto Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 1967.
Sejak tahun 1983 telah berlaku Undang-Undang No.6 Tahun 1983, Undang-Undang No.7 Tahun 1983 dan Undang-undang No.8 Tahun 1983. Dalam undang-undang perpajakan tahun 1983 tersebut berlaku asas perpajakan Indonesia, yaitu :
1.      Asas kegotongroyongan nasional terhadap kewajiban kenegaraan, termasuk membayar pajak.
2.      Asas keadilan, dalam pemungutan pajak kewenangan yang dominan tidak lagi diberikan kepada aparat pajak untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar.
3.      Asas kepastian hukum, wajib pajak diberikan ketentuan yang sederhana dan mudah dimengerti serta pelaksanaan administrasi pemungutan pajaknya tidak birokratis.
4.      Asas kepercayaan penuh, masyarakat diberikan kepercayaan enuh untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk keaktifan pelaksanaan administrasi perpajakan.
Dengan berlakunya undang-undang No.6, 7, dan 8 Tahun 1983 maka sistem perpajakan Indonesia secara mutlak menganut sistem self assessment dan kewenangan aparat pajak tidak lagi seluas kewenangan yang diperolehnya dalam undang-undang perpajakan yang lama.[2]
Perkembangan terakhir perpajakan Indonesia adalah dengan lahirnya Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang PerubahanKetiga Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 Tentang  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Berangkat dari hal ini, penyusun akan membahas tindak pidana perpajakan dalam makalah ini. Adapun pembahasan akan lebih focus pada analisis tindak pidana perpajakan uang tercantum dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang PerubahanKetiga Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 Tentang  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.



PEMBAHASAN
A.                Pengertian Tindak Pidana Perpajakan
Tindak pidana di bidang perpajakan adalah suatu perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pajak yang menimbulkan kerugian keuangan negara dimana pelakunya diancam dengan hukuman pidana. Ketentuan yang mengatur tindak pidana pajak terdapat dalam hukum pidana pajak yang berisi peraturan-peraturan tentang :
1.      perbuatan-perbuatan apa yang dapat diancam dengan hukuman,
2.      siapa-siapa yang dapat dihukum, dan
3.      hukuman apa yang dapat dijatuhkan.
Jadi tindak pidana pajak ini merupakan suatu perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pajak yang menimbulkan kerugian keuangan negara dimana pelakunya diancam dengan hukuman pidana.
Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan, dikenakan sanksi pidana. Dan untuk mengetahui telah terjadinya suatu tindak pidana di bidang perpajakan maka perlu dilakukan pemeriksaan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
B.                 Unsur-Unsur Tindak Pidana Perpajakan
Berdasarkan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpjakan (UU No. 28 Tahun 2007), yang termasuk ke dalam unsur-unsur tindak pidana perpajakan adalah :
a.       Siapa saja, baik pribadi maupun badan hukum.
Yang termasuk ke dalam kategori unsur “siapa saja” tersebut adalah Wajib Pajak dan Pegawai Pajak. Menurut ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UU No. 28 Tahun 2007, wajib pajak adalah pribadi atau badan hukum, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bukan hanya wajib pajak, tetapi juga pegawai pajak dapat dijatuhi hukuman tindak pidana di bidang perpajakan. Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perpajakan meliputi pidana kurungan dan pidana denda kekurangan pembayaran pajak, yang diatur dalam ketentuan Pasal 37A, 38, 39, 39A, 41, 41A, 41B, dan 41C UU No. 28 tahun 2007.
b.      Melakukan perbuatan yang melanggar kewajiban perpajakan.
Sebagai contoh ketentuan pidana kepada wajib pajak yang melanggar kewajiban pajak adalah ketentuan Pasal 38 UU No. 28 Tahun 2007. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang (wajib pajak) yang karena kealpaannya : (a) tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, atau (b) menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, denda paling sedikit satu kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kuarang dibayar dan paling banyak dua kali jumlah pajak berhutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.
c.       Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
C.                Aspek Pidana dalam UU Perpajakan
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terdapat beberapa aspek pidana dalam perpajakan, yaitu :
Hukum Pidana
UU Perpajakan
Pokok
a.       Pidana Penjara 6 bulan-6 tahun).
b.      Pidana kurungan (3 bulan-1 tahun).
c.       Denda (1-2 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar).
Percobaan
a.      Pidana Penjara (6 bulan-2 tahun).
b.      Denda (2-4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi).
Pembantuan
a.       Pidana Penjara (1-3 tahun).
b.      Denda (75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)).
Penyertaan
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A, berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Daluarsa
Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu 10 tahun sejak saat terutangnya pajak, betakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Penjelasan :
Daluarsa ini untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, penuntut umum dan hakim.
Jangka waktu 10 tahun adalah untuk menyesuaikan dengan daluarsa penyimpanan dokumen2 perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak terutang selama sepuluh tahun.


Sanksi Pidana dalam bidang perpajakan dibagi dalam beberapa katagori yaitu,
1.      Delik Kealpaan Oleh Wajib Pajak
“Setiap orang yang karena kealpaannya :
a.       Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b.      Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
2.      Delik Kesengajaan Oleh Wajib Pajak
i.        Dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar setiap orang yang dengan sengaja sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara :
a.       tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau NPPKP;
b.      menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau NPPKP;
c.       tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.      menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.       menolak untuk dilakukan pemeriksaan
f.       memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.      tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.      tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia; atau
i.        tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut
ii.      Setiap orang yang dengan sengaja:
a.       menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b.      menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
D.                Pajak Menurut Islam
Pajak hukumnya halal menurut pandangan mayoritas (jumhur) ulama. Baik ulama klasik maupun kontemporer. Adapun yang mengharamkan pajak umumnya didominasi ulama Wahabi dengan argumen bahwa pajak itu sama dengan mukus yang jelas dicela oleh Nabi. Namun, menurut jumhur ulama, pajak bukanlah mukus. Dan karena itu, haramnya mukus tidak bisa dijadikan dalil analogi (qiyas) dengan haramnya pajak yang berlaku saat ini.
Yang dimaksud mukus di sini adalah pengurangan atau pendzaliman. Secara terminologis, mukus adalah pajak atau pungutan (uang) yang diambil oleh makis (pemungut mukus atau kolektor retribusi) dari para pedagang yang lewat. Menurut Imam Nawaei, mukus itu haram hukumnya. Namun menurut banyak ulama’, pajak yang berlaku sekarang bukanlah mukus. Sehingga menurut beberapa pandangan ulama’ pajak itu halal atau boleh dilakukan.




KESIMPULAN
Tindak Pidana Perpajakan merupakan suatu perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pajak yang menimbulkan kerugian keuangan negara dimana pelakunya diancam dengan hukuman pidana. Segala perbuatan tindak pidana perpajakan diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas undang-Undang No. 6 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Pajak.
Tindak pidana pajak terjadi karena kealpaan, kesengajaan, percobaan dan terjadi pada jabatan serta penyertaan atau pembantuan. Sanksi yang diberikan berupa sanksi pidana dengan Pidana Penjara 6 bulan-6 tahun), Pidana kurungan (3 bulan-1 tahun).Denda (1-2 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar).
Tindak pidana pajak merupakan kasus terbanyak yang terjadi setelah korupsi di Indonesia. untuk itu penegakan hukum pajak harus benar-benar ditegakan.









[1] Sri Harini, Pengantar Hukum Indonesia (Bogor: Ghalia Indonesia,2006) hl 63
[2] Shopar Lumbantoruan, Akuntansi Pajak, (Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia 1996).













 TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG







Perdagangan manusia merupakan tindak kejahatan yang sudah melebihi batas kemanusiaan. Hal ini jelas melanggar berat hak asasi manusia. Bagaimanapun manusia seharusnya diperlakukan secara adil dan terhormat. Namun kejahatan yang berkembang yakni semakin meningkatnya perbuatan memperdagangkan orang. Manusia diperjualbelikan seperti barang dagangan yang bisa ditawar. Semua ini merupakan bentuk eksploitasi manusia yang hanya peduli pada keuntungan semata. Padahal orang-orang yang menjadi korban tidak pernah meraup hasil kerjanya itu.
Ironisnya, kebanyakan yang menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak. Mereka dijual untuk bisnis buruh kasar maupun pekerja seks. Bagaimana mungkin anak kecil mampu dipekerjakan, mereka seharusnya duduk di bangku sekolahan. Begitupun kekhawatiran tekanan psikis yang mereka alami diusia dini. Ditakutkan akan membuat trauma berkepanjangan hingga mereka dewasa, bahkan bisa saja malah membentuk pribadi yang merusak akhlak. Memang sangatlah sulit dalam mematikan roda bisnis perdagangan orang ini, karena para perlaku bekerja secara terorganisasi hingga sulit untuk menangkap akar kejahatannya.
Saat ini di indonesia, kasus perdagangan orang telah diatur oleh UU Nomor 21 tahun 2007. Di dalam undang-undang ini telah diatur secara tegas mengenai sanksi bagi pelaku kejahatannya. Undang-undang ini hadir sebagai bentuk pembaharuan atas aturan KUHP Pasal 297 karena dianggap hukuman enam tahun penjara tidak efektif dalam menjerat pelaku tindak pidana perdagangan orang.



PERDAGANGAN ORANG
A.      Perkembangan Sejarah Perdagangan Orang di Indonesia
Dalam sejarah bangsa Indonesia perdagangan orang pernah ada melalui perbudakan atau penghambaan. Masa kerajaan-kerajaan di Jawa, perdagangan orang, yaitu perempuan pada saat itu merupakan bagian pelengkap dari sistem pemerintahan feodal. Pada masa itu konsep kekuasaan raja digambarkan sebagai kekuasaan yang sifatnya agung dan mulia. Kekuasaan raja tidak terbatas, hal ini tercermin dari banyaknya selir yang dimilikinya. Beberapa orang dari selir tersebut adalah putri bangsawan yang diserahakan kepada raja sebagai tanda kesetiaan. Sebagian lain adalah persembahan dari kerajaan lain dan ada juga selir yang berasal dari lingkungan masyarakat bawah yang dijual atau diserahak oleh keluarganya dengan maksud agar keluarga tersebut mempunyai keterkaitan dengan keluarga istana, sehingga dapat meningkatkan setatusnya. Perempuan yang dijadiakan selir berasal dari daerah tertentu. Sampai sekarang daerah-daerah tersebut masih merupakan legenda.
Koentjoyo mengidentifikasikan ada 11 kabupaten di jawa yang dalam sejarah terkenal sebagai pemasok perempuan untuk kerajaan dan sampai sekarang daerah tersebut masih terkenal sebagai pemasok perempuan untuk diperdagangkan, daerah tersebut adalah jawa barat (Indramayu, Karawang, Kuningan), Jawa tengah (Pati, Jepara, Wonogiri), Jawa Timur (Blitar, Malang, Bnayuwangi, Lamongan).[1]
Di Bali juga terjadi hal tersebut, misalnya seorang janda dari kasta rendah tanpa dukungan yang kuat dari keluarganya, secara otomatis menjadi milik raja. Jika raja memutuskan tidak mengambil dan masuk ke lingkungan istana, maka dia akan dikirim ke luar kota untuk menjadi pelacur dan sebagian penghasilannya harus diserahkan kepada raja secara teratur. Perlakuan terhadap orang, yaitu perempuan sebagai barang dagangan tidak terbatas di jawa saja., tetapi kenyataannya diseluruh Asia.[2]
Dalam prostitution in Colonial dalam DP Chandler and M.C. Ricklefs bahwa prostitusi di Indonesia menagalami puncaknya sekitar tahun 1811, yaitu pada saat pembanagunan jalan Anyer- Panarukan dan dilanjutkan pembangunan jalan dan stasiun kereta api oleh Daendles. Sekarang juga masih terjadi dimana lokasi prostitusi dekat stasiun kereta api. Perkembangan prostutisi kedua adalah pada tahun 1870 ketika pemerintah Belanda melakuakn privatisasi perkebunan atau kulturstelsel.[3]
Begitu juga periode penjajahan Jepang, perdagangan orang berbentuk kerja rodi dan komersial seks terus berkembang. Selain memaksa perempuan pribumi menjadi pelacur, Jepang juga banyak membawa perempuan ke Jawa dari Singapura, Malaysia, dan Hongkong untuk melayani perwira tinggi Jepang.[4] Hartono dan Juliantoro menemukan bergabai cara rekrutmen dalam perdagangan orang khususnya perempuan, yaitu:
1.             Melalaui saluran-saluran resmi yang digagas Jepang, dimana perempuan diperas tenaganya dalam pekerjaan masal seperti menjadi pembantu rumah tangga, pemain sandiwara, atau sebagai pelayan restiran.
2.             Melalui jalur resmi aparat pemerintah, seperti para carik, Bayan, dan Lurah dikerahakn untuk mengumpulkan perempuan desa. Pendekatan yang dipergunakan oelh aparat desa adalah cara kekeluargaan, sehingga dalam proses pemberangkatan tidak banayk persoalan. Mereka dijanjiakn untuk mendapatkan pekerjaan yang menghasilakn uang untuk membantukehidupan keluarga. Padahal, perempuan tersebut dijadiakn Jugun Lanfu, yaitu wanita penghibur baik untuk kalangan militer maupun sipil Jepang. Mereka dikirim sampai ke Kalimantan atau bahkan ke pulau lain yang asing bagi mereka.[5] 
Setelah merdeka, hal tesebut dinyatakan sebagai tindakan yang melawan hukum . di Era Globalisasi, perbudakan marak kembali dalam wujudnya yang ilegal dan terselubung berupa perdagangan orang melalui bujukan, ancaman, penipuan dan rayuan untuk direkrut dan dibawa ke daerah lain bahkan ke luar negeri untuk diperjualbelikan dan dipekerjakan diluar kemampuannya sebagai pekerja seks, pekerja paksa dan atau bentuk-bentuk eksploitasi lainnya.[6]
            Perdagangan orang yang mayoritas perempuan dan anak, merupakan jenis perbudakan pada era modern ini merupakan dampak krisis multidimensional yang dialami Indonesia. Dalam pemberitaan saat ini sudah dinyatakan sebagai masalah global yang serius bahkan telah menjadi bisnis global yang telah memberikan keuntungan besar terhadap pelaku. Dari waktu ke waktu praktik perdagangan orang semakin menunjukan kualitas dan kuantitasnya. Setiap tahun sekitar 2 juta manusia diperdagangkan dan sebagian besarnya adalah perempuan dan anak.[7]tahun 2005, ILO Global Report On Forced Labour memperkirakan hampir 2,5 juta orang dieksploitasi melalui perdagangan orang menjadi buruh diseluruh dunia, dan lebih dari setengahnya berada di wilayah Asia dan Pasifik dan 40% adalah anak-anak.[8]
Disatu sisi, hal ini terjadi karena kemiskinan struktural seperti tidak mempunyai keluarga untuk  mengikuti kenaikan harga pokok memaksa mereka mengirim anggota keluarganya untuk bekerja. Di pihak lain, telah menjadi bisnis global yang telah memberikan keuntungan besar terhadap pelaku dan belum ada mekanisme yang efektif untuk melindungi perempuan dan anak yang dieksploitasi tersebut.
Kenyataan bahwa yang lebih dominan korban adalah perrempuan dan anak karena merekalah kelompok yang sering menjadi sasaran  dan dianggap paling rentan. Korban perdagangan orang biasanya ditipu, diberlakukan tidak manusiawi, dan dieksploitasi. Bentuk-bentuk eksploitasi itu sendiri diantaranya dengan cara mmeperlakuakn korban untuk bekerja yang mengarah pada prkatik-praktik eksploitasi seksual, perbudakan atau bentuk-bentuk perbudakan modern, perbuatan transplantasi organ tubuh untuk tujuan komersial, sampai penjualan bayi yang dimaksudkan untuk tujuan dan kepentingan mendapatkan keuntungan besar bagi para pelaku perdaganagn orang. Kasus perdaganagn orang terutama terjadi di kota-kota besar seperti, Jakarta, Bandung, Surabaya, Bali, Medan, Padang, Pontianak, Makasar, dan Manado. Hasil seminar Illegal Migration and Human Trafficking in Woman and Children menunjukan bahwa tahun 2000 dari 1.683 kasus yang dilaporkan ke Kepolisian hanya 1.094 kasus yang diteruskan ke Pengadilan. [9]
Kemudian muncul pertanyaan, apa penyebab dari banyaknya pergaganagn manusia tersebut, sebuah kegiatan yang senyatanya dilarang baik oleh hukum maupun agama tersebut. Ada beberap faktor yang menjadi penyebab terjadinya perganagn manusia di Indonesia[10], diantaranya:
a.       Faktor Ekonomi
b.      Faktor Ekologis
c.       Faktor Sosial Budaya
d.      Faktor Ketidaadaan Kesetaraan Gender
e.       Faktor Penegakan Hukum, antara lain dipengaruhi faktor hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, kebudayaan,
B.       Defenisi Human Traficking
Perdagangan manusia (Human Trafficking) didefinisikan sebagai semua tindakan yang melibatkan pemindahan, penyelundupan atau menjual manusia baik di dalam negeri ataupun antar negara melalui mekanisme paksaaan, ancaman, penculikan, penipuan dan memperdayakan, atau menempatkan seseorang dalam situasi sebagai tenaga kerja paksa seperti prostitusi paksa, perbudakan dalam kerja domestik, belitan utang atau praktek-praktek perbudakan lainnya. Selain definisi ini pada kasus menyangkut anak diterapkan juga definisi bahwa Human Trafficking anak juga berlaku baik secara paksaan maupun dengan sukarela.
Perdagangan orang (trafficking) menurut definisi dari pasal 3 Protokol PBB berarti perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Termasuk paling tidak eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh. (Pasal 3 Protokol PBB untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Trafiking Manusia, Khususnya Wanita dan Anak-Anak, ditandatangani pada bulan Desember 2000 di Palermo, Sisilia, Italia). 
Sedangkan definisi Perdagangan Orang (trafficking) menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu :
Pasal 1 (ayat 1) ; Tindakan  perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Pasal 1 (ayat 2) ; Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang ini. (Substansi hukum bersifat formil karena berdasar pembuktian atas tujuan kejahatan trafiking, hakim dapat menghukum seseorang).
Berdasarkan pengertian dari berbagai definisi di atas, perdagangan orang dipahami mengandung ada 3 (tiga) unsur yang menjadi dasar terjadinya tindak pidana Perdagangan Orang. Apabila dalam hal ini yang menjadi korban adalah orang dewasa (umur ≥ 18 tahun) maka unsur-unsur trafiking  yang harus diperhatikan adalah PROSES (Pergerakan), CARA, dan  TUJUAN (Eksploitasi). Sedangkan apabila korban adalah Anak (umur ≤ 18 tahun) maka unsur-unsur trafiking yang harus diperhatikan adalah PROSES (Pergerakan) dan TUJUAN (Eksploitasi) tanpa harus memperhatikan CARA terjadinya trafiking.
Pelaku trafficking diartikan sebagai seorang yang melakukan atau terlibat dan menyutujui adanya aktivitas perekrutan, transportasi, perdagangan, pengiriman, penerimaan atau  penampungan atau seorang dari satu tempat ke tempat lainnya untuk tujuan memperoleh keuntungan. Orang yang diperdagangkan (korban trafficking) adalah seseorang yang direktur, dibawa, dibeli, dijual, dipindahkan, diterima atau disembunyikan, sebagaimana disebutkan dalam definisi trafficking pada manusia termasuk anak, baik anak tersebut mengijinkan atau tidak.
Inti dari trafficking anak adalah adanya unsur eksploitasi dan pengambilan keuntungan secara sepihak. Eksploitasi disini diartikan sebagai tindakan penindasan, pemerasan, dan pemanfaatan fisik, seksual, tenaga, dan atau kemampuan seorang oleh pihak lain yang dilakukan sekurang-kurangnya dengan cara sewenang-wenang atau penipuan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar pada sebagian pihak.[11]
C.      Penjelasan dalam UU Perdagangan Orang
Perbandingan Pengertian Tindak Pidana Perdagangan Orang[12]
KUHP
Perdaganagn wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun (psl.297)
UU No. 21 tahun 2007
Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan, kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang lain tersebut, baik ayng dilakuakn didalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan mengeksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (psl.1)
RUU KUHP
Setiap orang yang melakuakn perekrutan, pengiriman, penyerahterimaan orang dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, pemanfaatan posisi kerentanan, atau penjeratan utang, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut, dipidana karena melakuakn tindak pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI (pasal 546).

Sanksi Tindak Pidana Perdagangan Orang[13]
Pasal
Tindak Pidana
Pidana Min.
Pidana Maks.
Denda/Tambahan
Pidana Tambahan
2
Perdagangan
3 thn
15 Thn
+120-600Jta rp
-
3 & 4
Perdagangan orang kedalam atau keluar indonesia
3 thn
15 thn


5
Perdagangan anak melalui adopsi
3 thn
15 thn
+120-600Jta rp

6
Perdagangan anak kedalam atau keluar negari
3 thn
15 thn
+120-600Jta rp

7 (1)
Perdaganagn orang mengakibatkan luka fisik dan psikis
4 thn
20 Thn
+160-800 Jta

7 (2)
Perdagangan orang mengakibatkan kematian
5 Thn
Seumur Hidup
+200 jt- 5 M rp

8
Perdaganagn orang dialkauakn oleh penyelenggara negara
4 Thn
20 Thn
+600 jt-800 jt
Pemberhentian Tidak Hormat.
9
Menggerakan orang lain untuk melakuakn tindaka pidana tetapi tidak terjadi
1 thn
6 thn
+40 jta-240jta rp

10
Membantu/melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.
3 thn
15 thn
+120jta-600jta

11
Merencanakan / melakuakn pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdaganagn orang
3 thn
15 thn
+120jta-6oojta

12
Menggunakan / memanfaatkan tindak pidana perdagangan orang.
3 thn
15 thn
+120jta-600jta rp

15
Tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh korporasi: untuk pengurusan dan untuk korporasi.
3 thn
15 thn
+120jta-6oojta rp 360jta- 1 M
800 Jta
a.    Pencabuatn izin
b.    Perampasan kekayaan.
c.       Pencabutan status badan hukum.
d.      Pemecatan pengurus.
e.    Pelarangan kepada pengurus mendirikan korporasi bidang usaha yang sama.
16
Tindak pidana perdaganagn orang dilakakan oleh kelompok terorganisir
4 thn
20 thn
+160jta-800jta rp

17
Tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh kelompok terorganisir terhadap anak.
4 Thn
20 thn
+60jta-800 jta rp


D.    Analisis Undan-Undang Perdagangan Orang
Aspek Yuridis
            Ketentuan mengenai perdagangan orang pada dasarnya sudah diatur dalam KUHP, pasal 297 mengatur tentang mengenai larangan perdagangan wanita dan anak laki-laki belum dewasa dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan. Pasal 83 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menentukan larangan perdagangan, menjual anak untuk kepentingan diri sendiri. Namun ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang No. 23 tahun 2003 tidak memberikan pengertian yang tegas secara hukum tentang perdagangan orang , pasal 297 KUHP juga tidak memberikan sanksi yang tegas dan tidak seimbang dengan akibat yang ditimbulkan. Oleh karena itu perlu dibuat undang-undang yang lebih relevan dengan kejahatan perdagangan orang yaitu undang-undang no 21 tahun 2007.
            Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang merupakan perwujudan dari pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM). Oleh karena itu undang-undang ini tidak bertentangan dengan peraturan yang kebih tinggi diatasnya. Kejahatan perdagangan manusia merupakan hal yang sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sehingga harus diberantas sampai tuntas terutama terhadap perempuian dan anak-anak.   
Aspek Politis
            Tindak pidana perdagangan orang tidaklah dialami oleh satu negara, namun beberapa negara juga mengalami hal yang serupa sehingga diperlukan adanya kerja sama yang merupakan hubungan timbale balik untuk menuntaskan kejahatan perdagangan orang.
            Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang merupakan perwujudan komitmen Indonesia untuk melaksanakan protocol Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2000 tentang mencegah, memberantas dan menghukum  pelaku tindak pidana perdagangan  orang, Khususnya perempuan dan anak (Protocol Palermo ) yang telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia.
Aspek Sosiologis
            Perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Inilah yang menjadi dasar perlu dibentuknya UU yang mengatur tentang perdagangan manusia.
            Pertimbangan lain yang mendasari pembentukan UU No. 21 Tahun 2007 adalah adanya keinginan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang didasarkan pada nilai-nilai luhur, komitmen nasional, dan internasional untuk melakukan pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku, perlindungan korban, dan peningkatan kerja sama.
KESIMPULAN
Perdagangan manusia merupakan tindak kejahatan yang sudah melebihi batas kemanusiaan. Hal ini jelas melanggar berat hak asasi manusia. Bagaimanapun manusia seharusnya diperlakukan secara adil dan terhormat oleh karena itu pelaku pidana perdagangan manusia perlu mendapat hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.

















DAFTAR PUSTAKA
Farhana. 2010. Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia. Sinar Grafika : Jakarta.
Syamsuddin, Aziz. 2011. Tindak Pidana Khusus. Sinar Grafika : Jakarta.
KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
UUD 1945






[1]Terence H. Hull, Endang S., Gavin W. Jones, Pelacuran di Indonesia, cetakan I,(Jakarta: Pusta Sinar Harapan, 1997), hlm. 1-2.
[2]Ibid, hlm.3
[3]Kuntjoro, Memahami Pekerja Seks Sebagai Korban Penyakit Sosial, Jurnal Perempuan No. 36, 2004, yayasan Jurnal Perempuan, cetakan pertama, Jakarta, Juli 2004.
[4]Dian Kartika Sari, Perdagangan Manusia Khususnya Perempuan dan Anak dalam Tinjauan Hukum (Makalah disampaikan pada Semiloka Trafficking dalam Perspektif Agama dan Budaya, Jakarta, 8 agustus 2002), hlm.14
[5]Sulistyowati Irianto dkk, Perdagangan Perempuan dalam Jaringan Pengedar Narkotik, edisi pertama, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2005), hlm,22-23.

[6] Farhana, Aspek Hukum PERDAGANGAN ORANG Di Indonesia, SINAR GRAFIKA, Jkaarta: 2010.hlm 4
[7]Rachmat Syafaat, Dagang Manusia, cet. 1, Jakarta: Lappera Pustaka Utama, 2003, hlm.1
[8][8]Departement Kehakiman AS, Kantor Pengembangan, Asisten dan Pelatihan Kerjasama luar Negeri, (OPDAT) dan Kantor Kejaksaan RI (Pusdiklat), Perdagangan Manusia dan Undang-Undnag Ketenagakerjaan: Strategi Penuntutan yang Efektif, 2008, hlm.33 
[9] Ibid, hlm.8
[10] Farhana, Aspek Hukum PERDAGANGAN ORANG Di Indonesia, SINAR GRAFIKA, Jkaarta: 2010.hlm. 50-68.
[12]Farhana, Aspek Hukum PERDAGANGAN ORANG Di Indonesia, SINAR GRAFIKA, Jkaarta: 2010.hlm.120.
[13] Ibid, hlm. 134-135.
 

No comments:

Post a Comment