Thursday, 20 June 2013

PERATURAN DAERAH ISTIMEWA



Analisi Tenntang Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta
Tentang Mekanisme Penetapan Gubernur Dan Wakil Gubernur DIY

Tugas Ini Diajukan Gumna Memenuhi tugas dalam mata Kuliah
Hukum Pemerintahan Daerah

Disusun Oleh :
Rojikin            (10370005)


Dosen Pengampu:

Iswantoro SH,MH



JINAYAH SIYASAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013


Bab I
Pembahasan
A.   Aspek historis-politik[1]
Dimensi perspektif historis-politis yang paling fenomenal Dalam keistimewaan DIY Berawal dari  sikap tegas Sri Sultan  Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam  VIII  yang mengucapkan selamat dan dukungannya terhadap Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pernyataan tersebut dikirimkan secara terpisah, namun dengan isi yang sama, dari  Sri Sultan  Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam  VIII pada tanggal 18 Agustus 1945. Presiden Soekarno sangat menghargai ketegasan kedua tokoh kharismatik dari Yogyakarta, dan selanjutnya Presiden menerbitkan Piagam Kedudukan, berisi penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai kepala daerah Kerajaan Yogyakarta.
Dukungan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tersebut kemudian dikukuhkan dengan Amanat 5 September 1945 setelah mendengar pertimbangan dari Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID). Amanat tersebut menegaskan Yogyakarta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Republik Indonesia dengan memilih status sebagai daerah istimewa. Melalui Amanat itu pula unsur-unsur terbentuknya negara menjadi kongkret dan lengkap. Wilayah dan rakyat yang berada di kedua kerajaan tersebut secara otomatis menjadi wilayah dan rakyat dari Negara Republik Indonesia yang baru dideklarasikan.
Oleh karena itu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah yang khas dan sekaligus merupakan bagian dari sejarah eksistensi serta survivalitas Indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara.
          Pencermatan atas sejarah Yogyakarta dan Indonesia dalam rentang waktu yang panjang menunjukkan status keistimewaan Yogyakarta merupakan pilihan politik sadar yang diambil Sultan HB IX dan Paku Alam VIII, dan bukan pemberian dari entitas politik nasional. Pilihan politik ini lebih bermakna karena dilakukan ditengah-tengah tawaran penguasa Belanda memberikan kekuasaan atas seluruh Jawa bagi HB IX, tetapi ditolak oleh beliau.
Oleh sebab itu dari sudut pandang pemerintah nasional, penetapan pemerintah RI yang mengakui keistimewaan Yogyakarta melalui UU No. 3 Tahun 1950 hendaklah difahami sebagai penghormatan terhadap ketulusan dan komitmen Yogyakarta berintegrasi dengan Indonesia, ketimbang pemberian keistimewaan oleh otoritas politik nasional.

B.     Aspek Sosiologis[2]

 Sejak   perjanjian   Gianti   tahun   1755,   rakyat   yang   anti   penjajahan   mengangkat   Sri   Sultan Hamengkubuwono I memimpin perlawanan Belanda

Dengan kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paku Alam, rakyat Yogyakarta merasa terayomi dan hidup secara damai dan sejahtera. Hal ini terbukti selama ini kehidupan masyarakat Yogyakarta adem ayem, toto titi, tentrem, dan tetap maju tidaj terjadi gejolak politik, sosial, ekonomi yang menonjol.

Berbagai survey menunjukan bahwa masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta menghendaki kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paku Alam. Survey Kompas (13 April 2010) sejumlah  74.9%  setuju  jabatan  Gubernur  dijabat  keluarga  keraton.  Hasil  survey  tahun  2010
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menunjukan bahwa 93.2% rakyat Yogyakarta pro penetapan Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, hasil survey ini disampaikan pada diskusi akhir tahun tanggal 30 Desember 2010.

Pada tanggal 25 Maret 2008, sekitar 10.000 orang dari berbagai Kabupaten di DIY menggelar sidang rakyat di halaman gedung DPRD DIY yang mendesak DPRD Yogyakarta membuat keputusan politik sesuai aspirasi masyarakat DIY dan menentang RUUK yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat. Berbagai   elemen   masyarakat   antara   lain   Paguyuban   Gentaraja,   Ismaya   (paguyuban   lurah), Paguyuban Dukuh se-DIY, Paguyuban budayawan, Karang Taruna di Yogyakarta, forum Masyarakat yogyakarta di Jakarta dan sekitarnya menghendaki penetapan dalam pengisian Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Lembaga negara DPD-DIY, DPRD DIY, DPRD Kab. Sleman, DPRD Kab. Bantul, DPRD Kab. Gunung Kidul, DPRD Kab. Kulon Progo, DPRD kota Yogyakarta, Pemerintah Provinsi DIY, Pemerintah Kabuoaten Se- DIY, Keluarga Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, keluarga Kadipaten Paku Alaman menghendaki penetapan dalam pengisian Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Beberapa kali demo masyarakat Yogyakarta yang terdiri dari seluruh elemen masyarakat menginginkan openetapan Sri Sultan dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Berbagai seminar, sarasehan dan diskusi dialoh publik yang dilaksanakan masyarakat Yogyakarta menunjukan bahwa ingin tetap melestariak status DIY dengan Gubernur dan Wakil Gubernur harus diisi oleh Sri Sultan dan Sri Paku Alam melalui penetapan.

Pada 6 Januari 2009, di Kaperda DIY, Menteng Jakarta diselenggarakan diskusi oleh paguyuban Sleman Manunggal Sembada peserta diskusi dari perwakilan paguyuban masing-masing Kabupaten dan  Kota  serta  Yayasan  Guntur  Madu,  trah  Puro Pakualam  Hudiyana  dengan  hasil  100%  tetap mempertahanan Keistimewaan Daerah Yogyakarta.




Daftar Pustaka
Mudjanto. Drs. MA, Kasultanan Yogyakarta, Kadipaten Pakualaman 1974, etk. Kanisius, Yogyakarta
Najib, Mohammad, Demokrasi Dalam Perspektif Budaya Nusantara, LKPSM, Yogyakarta 1996.
Poerwokoesumo Soedarisman, KPH, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gadjah Mada Iniversitas Pres, 1984.




[1] keterangan pemerintahatas ruu keistimewaan provinsi daerah istimewa yogyakarta
 disampaikan pada rapat kerja dengan komisi ii dpr-ritanggal 26  januari 2011



DESENTRALISASI DESA

DESENTRALISASI DAN OTONOMI TERHADAP DESA DITINJAU
DARI UU NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH


Tugas Ini Diajukan Guna Memenuhi Tugas Dalam Mata Kuliah
Hukum Pemerintahan Daerah

Disusun Oleh :

Rojikin
[10370005]

Dosen Pengampu:

Iswantoro SH,M.H

JINAYAH SIYASAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013

Secara etimologi kata desa berasal dari bahasa Sansekerta,  deca  yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis, desa atau village diartikan sebagai a groups of hauses or shops in a country area, smaller than a town. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
Desa menurut UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengartikan Desa sebagai berikut :Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 ayat 12).
Dalam pengertian Desa menurut UU nomor 32  tahun 2004 di atas sangat jelas sekali bahwa Desa merupakan Self Community yaitu komunitas yang mengatur dirinya sendiri. Dengan pemahaman bahwa Desa memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya  sesuai  dengan  kondisi  dan  sosial  budaya  setempat,  maka posisi Desa yang memiliki otonomi asli sangat strategis sehingga memerlukan perhatian yang seimbang terhadap penyelenggaraan Otonomi Daerah. Karena dengan Otonomi   Desa yang kuat akan mempengaruhi secara signifikan perwujudan Otonomi Daerah.
Desa   memiliki   wewenang   sesuai   yang   tertuang   dalam Pasal 206 UU No 32 tahun 2004  tentang Desa yakni:

a.   Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa
b.   Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
c.   Tugas   pembantuan   dari   pemerintah,   Pemerintah   Provinsi,   dan
Pemerintah Kabupaten/Kota.
d.   Urusan   pemerintahan   lainnya   yang   oleh   peraturan   perundang- undangan diserahkan kepada desa.

Tujuan pembentukan desa adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.
Dengan dimulai dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan landasan kuat bagi desa dalam mewujudkanDevelopment Community dimana desa tidak lagi sebagai level administrasi atau bawahan daerah tetapi sebaliknya sebagaiIndependent Community yaitu desa dan masyarakatnya berhak berbicara atas kepentingan masyarakat sendiri. Desa diberi kewenangan untuk mengatur  desanya  secara  mandiri  termasuk  bidang  sosial,  politik  dan ekonomi. Dengan adanya kemandirian ini diharapkan akan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam  pembangunan sosial dan politik.
Bagi desa, otonomi yang dimiliki berbeda dengan otonomi yang dimiliki oleh daerah propinsi maupun daerah kabupaten dan daerah kota. Otonomi yang dimiliki oleh desa adalah berdasarkan asal-usul dan adat istiadatnya, bukan berdasarkan penyerahan wewenang dari Pemerintah. Desa atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Landasan pemikiran yang perlu dikembangkan saat ini adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Otonomi desa merupakan hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa tersebut. Urusan pemerintahan berdasarkan asal-usul desa, urusan yang menjadi wewenang pemerintahan Kabupaten atau Kota diserahkan pengaturannya kepada desa.
Jadi,dapat disimpulkan dari Uraian diatas sudahlah jelas eksistensi Desa itu sendiri berdasarkan Pengaturanya yaitu dalam UU No 32 Tahun 2004 bahwa sangatlah jelas eksistensi desa sebagai daerah Otonom hal ini bisa di dasarkan kepada Pasal 206 (UU No 32 Tahun 2004) .