Analisi Tenntang Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta
Tentang Mekanisme Penetapan Gubernur Dan Wakil Gubernur DIY

Tugas Ini Diajukan
Gumna Memenuhi tugas dalam mata Kuliah
Hukum Pemerintahan
Daerah
Disusun Oleh :
Rojikin (10370005)
Dosen Pengampu:
Iswantoro SH,MH
JINAYAH SIYASAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013
Bab I
Pembahasan
A.
Aspek
historis-politik[1]
Dimensi perspektif
historis-politis yang paling fenomenal Dalam
keistimewaan DIY Berawal dari sikap
tegas Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII
yang mengucapkan selamat dan dukungannya terhadap Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945. Pernyataan tersebut dikirimkan secara terpisah, namun dengan isi
yang sama, dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku
Alam VIII pada tanggal 18 Agustus 1945. Presiden Soekarno sangat
menghargai ketegasan kedua tokoh kharismatik dari Yogyakarta, dan selanjutnya
Presiden menerbitkan Piagam Kedudukan, berisi penetapan Sri Sultan Hamengku
Buwono IX sebagai kepala daerah Kerajaan Yogyakarta.
Dukungan
Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tersebut kemudian
dikukuhkan dengan Amanat 5 September 1945 setelah mendengar pertimbangan dari
Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID). Amanat tersebut menegaskan Yogyakarta
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Republik Indonesia dengan memilih
status sebagai daerah istimewa. Melalui Amanat itu pula unsur-unsur
terbentuknya negara menjadi kongkret dan lengkap. Wilayah dan rakyat yang
berada di kedua kerajaan tersebut secara otomatis menjadi wilayah dan rakyat
dari Negara Republik Indonesia yang baru dideklarasikan.
Oleh
karena itu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah yang khas dan
sekaligus merupakan bagian dari sejarah eksistensi serta survivalitas Indonesia
sebagai sebuah bangsa dan negara.
Pencermatan atas sejarah Yogyakarta dan Indonesia dalam rentang waktu yang
panjang menunjukkan status keistimewaan Yogyakarta merupakan pilihan politik
sadar yang diambil Sultan HB IX dan Paku Alam VIII, dan bukan pemberian dari
entitas politik nasional. Pilihan politik ini lebih bermakna karena dilakukan
ditengah-tengah tawaran penguasa Belanda memberikan kekuasaan atas seluruh Jawa
bagi HB IX, tetapi ditolak oleh beliau.
Oleh
sebab itu dari sudut pandang pemerintah nasional, penetapan pemerintah RI yang
mengakui keistimewaan Yogyakarta melalui UU No. 3 Tahun 1950 hendaklah difahami
sebagai penghormatan terhadap ketulusan dan komitmen Yogyakarta berintegrasi
dengan Indonesia, ketimbang pemberian keistimewaan oleh otoritas politik nasional.
B. Aspek
Sosiologis[2]
Sejak perjanjian Gianti tahun 1755, rakyat yang anti penjajahan mengangkat Sri Sultan
Hamengkubuwono I
memimpin perlawanan Belanda
Dengan kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paku Alam, rakyat Yogyakarta
merasa terayomi dan hidup secara damai dan sejahtera. Hal ini terbukti selama ini kehidupan masyarakat Yogyakarta adem ayem, toto
titi, tentrem,
dan tetap maju tidaj
terjadi gejolak politik, sosial, ekonomi
yang menonjol.
Berbagai survey menunjukan bahwa masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta
menghendaki kepemimpinan Sri Sultan
Hamengkubuwono dan Sri Paku Alam. Survey Kompas (13 April 2010) sejumlah
74.9% setuju
jabatan
Gubernur
dijabat
keluarga keraton. Hasil
survey tahun
2010
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menunjukan bahwa 93.2% rakyat Yogyakarta pro penetapan Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, hasil survey ini disampaikan
pada diskusi akhir tahun tanggal 30 Desember 2010.
Pada tanggal 25 Maret 2008, sekitar
10.000 orang dari berbagai Kabupaten di DIY menggelar sidang rakyat di halaman gedung DPRD DIY yang mendesak DPRD Yogyakarta membuat keputusan politik
sesuai aspirasi masyarakat DIY dan menentang RUUK yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat.
Berbagai elemen masyarakat
antara lain Paguyuban Gentaraja, Ismaya (paguyuban lurah), Paguyuban Dukuh se-DIY,
Paguyuban budayawan, Karang Taruna di Yogyakarta,
forum Masyarakat
yogyakarta di Jakarta dan sekitarnya menghendaki penetapan dalam pengisian
Gubernur dan Wakil
Gubernur DIY.
Lembaga negara DPD-DIY, DPRD DIY, DPRD Kab. Sleman, DPRD Kab. Bantul,
DPRD Kab. Gunung Kidul, DPRD Kab. Kulon Progo, DPRD kota Yogyakarta,
Pemerintah Provinsi DIY,
Pemerintah Kabuoaten Se- DIY, Keluarga
Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, keluarga Kadipaten Paku Alaman menghendaki penetapan dalam pengisian Gubernur dan
Wakil Gubernur DIY.
Beberapa kali demo masyarakat Yogyakarta
yang terdiri dari seluruh
elemen
masyarakat menginginkan openetapan Sri Sultan dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
Berbagai seminar, sarasehan dan diskusi dialoh publik yang dilaksanakan masyarakat
Yogyakarta
menunjukan bahwa ingin tetap melestariak status DIY dengan
Gubernur dan Wakil
Gubernur harus
diisi oleh Sri Sultan dan Sri Paku
Alam melalui penetapan.
Pada 6 Januari 2009, di
Kaperda DIY, Menteng Jakarta diselenggarakan diskusi oleh paguyuban
Sleman
Manunggal Sembada peserta diskusi dari perwakilan paguyuban masing-masing Kabupaten dan
Kota serta
Yayasan Guntur
Madu,
trah
Puro Pakualam Hudiyana
dengan
hasil 100%
tetap
mempertahanan Keistimewaan
Daerah
Yogyakarta.
Daftar Pustaka
Mudjanto. Drs. MA, Kasultanan
Yogyakarta, Kadipaten Pakualaman 1974, etk. Kanisius, YogyakartaNajib, Mohammad, Demokrasi Dalam Perspektif Budaya Nusantara, LKPSM, Yogyakarta 1996.
Poerwokoesumo Soedarisman, KPH, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gadjah Mada Iniversitas Pres, 1984.
[1] keterangan
pemerintahatas ruu keistimewaan provinsi daerah istimewa yogyakarta
disampaikan pada rapat kerja
dengan komisi ii dpr-ritanggal 26 januari 2011